Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers dan Media Setpres RI)
JAKARTA, DDTCNews - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggencarkan stimulasi dari sisi permintaan agar ekonomi segera bangkit dari pandemi Covid-19.
SBY melalui akun Facebook-nya menulis pemulihan dari sisi permintaan akan langsung berefek pada perbaikan kinerja dunia usaha. Dengan demikian, investasi akan berdatangan dan lapangan kerja dapat tercipta.
"Sebenarnya teorinya tidak muluk-muluk, yang mesti dilakukan negara tiada lain adalah stimulasi permintaan untuk menggerakkan kembali kegiatan bisnis dan investasi yang sedang mandek," katanya pada laman Facebook-nya, seperti dikutip Jumat (8/1/2021).
SBY mengatakan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 memerlukan upaya terpadu antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, hal utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan sisi konsumsi, terutama dari rumah tangga.
Stimulus tersebut misalnya dalam bentuk bantuan sosial (bansos) atau social safety net. Menurutnya, pemerintah harus tetap memberikan bansos hingga perekonomian nasional pulih.
Ia menilai anggaran untuk bansos baru bisa menurun atau dikurangi apabila lapangan pekerjaan bisa dihidupkan lagi, atau pada saat lapangan kerja tercipta dan pengangguran menurun.
Sebab, itu berarti masyarakat juga sudah dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. "Syarat terbukanya lapangan kerja adalah apabila investasi dan bisnis, baik sektor formal maupun informal, menggeliat lagi," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan berbagai bansos senilai Rp110,2 triliun. Bansos itu misalnya berupa program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga, kartu sembako senilai Rp200 ribu per keluarga, kartu prakerja, bantuan langsung tunai dana desa, dan bansos tunai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.