PEMULIHAN EKONOMI

Begini Saran SBY Bangkitkan Ekonomi dari Pandemi

Dian Kurniati | Minggu, 10 Januari 2021 | 13:01 WIB
Begini Saran SBY Bangkitkan Ekonomi dari Pandemi

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers dan Media Setpres RI)

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggencarkan stimulasi dari sisi permintaan agar ekonomi segera bangkit dari pandemi Covid-19.

SBY melalui akun Facebook-nya menulis pemulihan dari sisi permintaan akan langsung berefek pada perbaikan kinerja dunia usaha. Dengan demikian, investasi akan berdatangan dan lapangan kerja dapat tercipta.

"Sebenarnya teorinya tidak muluk-muluk, yang mesti dilakukan negara tiada lain adalah stimulasi permintaan untuk menggerakkan kembali kegiatan bisnis dan investasi yang sedang mandek," katanya pada laman Facebook-nya, seperti dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

SBY mengatakan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 memerlukan upaya terpadu antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, hal utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan sisi konsumsi, terutama dari rumah tangga.

Stimulus tersebut misalnya dalam bentuk bantuan sosial (bansos) atau social safety net. Menurutnya, pemerintah harus tetap memberikan bansos hingga perekonomian nasional pulih.

Ia menilai anggaran untuk bansos baru bisa menurun atau dikurangi apabila lapangan pekerjaan bisa dihidupkan lagi, atau pada saat lapangan kerja tercipta dan pengangguran menurun.

Baca Juga:
Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

Sebab, itu berarti masyarakat juga sudah dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. "Syarat terbukanya lapangan kerja adalah apabila investasi dan bisnis, baik sektor formal maupun informal, menggeliat lagi," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan berbagai bansos senilai Rp110,2 triliun. Bansos itu misalnya berupa program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga, kartu sembako senilai Rp200 ribu per keluarga, kartu prakerja, bantuan langsung tunai dana desa, dan bansos tunai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 14:37 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Rabu, 25 September 2024 | 16:33 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?