Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap belanja perpajakan yang telah dikucurkan kepada masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan potensi pajak yang tidak terpungut akibat beragam kebijakan belanja perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah telah mencapai kurang lebih 1,6% dari PDB.
"Oleh karena itu, kita ingin sebetulnya itu juga dipertajam. Apakah contoh misalkan hilirisasi, kita lihat hilirisasi nikel yang selalu disampaikan peningkatan ekspornya sekian ratus persen, tapi dampaknya kepada penerimaan negara bagaimana? Itu kan kita pertanyakan," ujar Andreas, dikutip Selasa (18/6/2024).
Tak hanya itu, kajian lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan siapa saja pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari beragam kebijakan belanja perpajakan yang digulirkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat belanja perpajakan pada 2023 diproyeksikan bakal mencapai Rp352,83 triliun dan akan mencapai Rp374,53 triliun pada tahun ini.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2023, pelaporan belanja perpajakan yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah berada pada level advanced. Meski demikian, masih terdapat 2 hal yang perlu diperbaiki.
Pertama, pemerintah masih belum memiliki ukuran kinerja untuk memonitor kesuksesan dari tercapainya tujuan dari penerapan kebijakan belanja perpajakan. Kedua, sunset provision dalam beragam kebijakan belanja perpajakan masih belum memiliki mekanisme korektif dalam hal berdasarkan evaluasi kebijakan sunset provision tidak/kurang efektif.
Pemerintah pun mengaku telah melakukan evaluasi belanja perpajakan dalam dokumen yang terpisah sesuai dengan konteks masing-masing. Dalam laporan belanja perpajakan edisi 2018 hingga 2022, BKF telah mencantumkan 14 kajian evaluasi ataupun monitoring atas beragam jenis insentif.
Terkait dengan sunset provision atas ketentuan insentif, pemerintah menyatakan setiap insentif pajak yang diberikan sejak 2022 telah memuat sunset provision. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.