KEBIJAKAN EKONOMI

Begini Rumusan Paket Kebijakan Ekonomi XIII

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 10:21 WIB
Begini Rumusan Paket Kebijakan Ekonomi XIII

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengajukan Paket Kebijakan Ekonomi XIII guna mempercepat proses pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan terdapat 33 izin ataupun syarat yang berlaku dalam paket kebijakan ekonomi sebelumnya. Namun 33 izin tersebut dikompresi menjadi 11 ijin pada paket kebijakan ekonomi XIII.

“Salah satu tujuan paket kebijakan ini yaitu akan membuat developer lebih tertarik membangun perumahan untuk MBR. Bahkan, pengerucutan perijinan ini kami lakukan untuk mempercepat pencapaian target memberikan rumah murah bagi MBR,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Pada paket kebijakan ekonomi XIII, pemerintah akan melakukan pengurangan, penggabungan, hingga percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR. Hal tersebut mampu memangkas biaya pengurusan perijinan sebesar 70%.

Penyederhanaan perijinan mengenai izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan rentang waktu 30-60 hari kerja, izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja, serta analisa dampak lingkungan lalu lintas pun disederhanakan menjadi 30 hari kerja.

Kemudian, beberapa percepatan tersebut meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari kerja, pemecahan sertifikat atas nama pengembang dari 120 hari menjadi 5 hari kerja, hingga pemecahan PBB atas nama konsumen dari 30 hari menjadi 3 hari kerja.

Baca Juga:
Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas

Ia menambahkan usulan tersebut juga meliputi percepatan penyediaan rumah untuk MBR dengan harga yang terjangkau, melalui deregulasi perijinan dan rekomendasi, pengurangan biaya pembangunan, serta percepatan estimasi pembangunan.

“Ada beberapa tujuan serta manfaat yang akan dicapai dalam paket kebijakan ekonomi XIII, yang meliputi tercapainya target Program Pembangunan 1 Juta Rumah, peningkatan aksesibilitas masyarakat untuk memiliki rumah, serta pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR,” tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 Agustus 2022 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Kamis, 25 Agustus 2016 | 12:07 WIB PEMANGKASAN PERIZINAN

Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan