Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi XIII, Rabu (24/8) tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menyusul upaya mewujudkan rencana pembangunan 1 juta rumah yang tertuang dalam Nawacita.
Menteri Koordinator Bidang perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini masih banyak pengembang yang enggan membangun rumah murah. Pasalnya, untuk membangun rumah murah di area lahan seluas 5 hektare dibutuhkan proses perizinan yang lama dan menghabiskan biaya yang banyak.
“Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dipercepat menjadi 44 hari,” jelasnya, Rabu (24/8).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memangkas waktu dan banyaknya perizinan yang ada saat ini guna menarik minat pengembang untuk membangun rumah murah.
Darmin menambahkan, penyederhanaan proses perizinan untuk membangun rumah tersebut akan mampu menurunkan biaya pengurusan yang harus dikeluarkan pengembang hingga mencapai 70%.
Pemerintah mengharapkan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa terealisasi lebih cepat
“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk medapatkan rumah,” pungkasnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.
Sebagai informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, tercatat masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di rumah hunian nonmilik atau dengan kata lain menyewa, kontrak, menumpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.