PEMANGKASAN PERIZINAN

Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 12:07 WIB
Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Seskab Pramono Anung sebelum menyampaikan keterangan tentang PKE XIII, di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8) sore. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi XIII, Rabu (24/8) tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menyusul upaya mewujudkan rencana pembangunan 1 juta rumah yang tertuang dalam Nawacita.

Menteri Koordinator Bidang perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini masih banyak pengembang yang enggan membangun rumah murah. Pasalnya, untuk membangun rumah murah di area lahan seluas 5 hektare dibutuhkan proses perizinan yang lama dan menghabiskan biaya yang banyak.

“Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dipercepat menjadi 44 hari,” jelasnya, Rabu (24/8).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memangkas waktu dan banyaknya perizinan yang ada saat ini guna menarik minat pengembang untuk membangun rumah murah.

Darmin menambahkan, penyederhanaan proses perizinan untuk membangun rumah tersebut akan mampu menurunkan biaya pengurusan yang harus dikeluarkan pengembang hingga mencapai 70%.

Pemerintah mengharapkan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa terealisasi lebih cepat

Baca Juga:
Begini Rumusan Paket Kebijakan Ekonomi XIII

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk medapatkan rumah,” pungkasnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Sebagai informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, tercatat masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di rumah hunian nonmilik atau dengan kata lain menyewa, kontrak, menumpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 Agustus 2022 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Kamis, 25 Agustus 2016 | 10:21 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Begini Rumusan Paket Kebijakan Ekonomi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN