PEMANGKASAN PERIZINAN

Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 12:07 WIB
Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Seskab Pramono Anung sebelum menyampaikan keterangan tentang PKE XIII, di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8) sore. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi XIII, Rabu (24/8) tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menyusul upaya mewujudkan rencana pembangunan 1 juta rumah yang tertuang dalam Nawacita.

Menteri Koordinator Bidang perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini masih banyak pengembang yang enggan membangun rumah murah. Pasalnya, untuk membangun rumah murah di area lahan seluas 5 hektare dibutuhkan proses perizinan yang lama dan menghabiskan biaya yang banyak.

“Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dipercepat menjadi 44 hari,” jelasnya, Rabu (24/8).

Baca Juga:
Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memangkas waktu dan banyaknya perizinan yang ada saat ini guna menarik minat pengembang untuk membangun rumah murah.

Darmin menambahkan, penyederhanaan proses perizinan untuk membangun rumah tersebut akan mampu menurunkan biaya pengurusan yang harus dikeluarkan pengembang hingga mencapai 70%.

Pemerintah mengharapkan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa terealisasi lebih cepat

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk medapatkan rumah,” pungkasnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Sebagai informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, tercatat masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di rumah hunian nonmilik atau dengan kata lain menyewa, kontrak, menumpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Senin, 22 Agustus 2022 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Kamis, 25 Agustus 2016 | 10:21 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Begini Rumusan Paket Kebijakan Ekonomi XIII

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses