KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia di antaranya melalui program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyediakan dana sejumlah Rp30 triliun untuk program KPR FLPP yang memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Selama ini APBN telah bekerja keras untuk dapat memberikan manfaat kepada berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan, di antaranya menolong masyarakat berpendapat rendah agar dapat memiliki hunian yang terjangkau," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menargetkan penyediaan 200.000 unit rumah berskema FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun hingga Juni 2022, telah tersalur sebanyak 49,78% dari target tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyebut skema FLPP memiliki angsuran tetap selama 20 tahun. Sejak 2010 hingga Juni 2022, sebanyak 1,1 juta unit telah disediakan dengan nilai FLPP yang disalurkan mencapai Rp97,44 triliun.

Dia menilai skema FLPP menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap orang mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan tersebut juga berperan penting dalam penciptaan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan unggul sehingga pada akhirnya bakal berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi.

Ananta menjelaskan SMF sebagai special mission vehicle Kemenkeu akan memainkan peran sebagai fiscal tools yang meringankan beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25% pendanaan KPR FLPP.

Dengan skema tersebut, pemerintah hanya menyediakan 75% dari total pendanaan FLPP dari semula sebesar 90%.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Ananta juga menyinggung peran pajak yang memiliki peran penting bagi kehidupan bernegara untuk mendukung pembangunan serta memberikan manfaat subsidi, khususnya untuk program pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pajak yang bersumber dari masyarakat akan didayagunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja