KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Rumah Bersubsidi

Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia di antaranya melalui program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyediakan dana sejumlah Rp30 triliun untuk program KPR FLPP yang memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Selama ini APBN telah bekerja keras untuk dapat memberikan manfaat kepada berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan, di antaranya menolong masyarakat berpendapat rendah agar dapat memiliki hunian yang terjangkau," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menargetkan penyediaan 200.000 unit rumah berskema FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun hingga Juni 2022, telah tersalur sebanyak 49,78% dari target tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyebut skema FLPP memiliki angsuran tetap selama 20 tahun. Sejak 2010 hingga Juni 2022, sebanyak 1,1 juta unit telah disediakan dengan nilai FLPP yang disalurkan mencapai Rp97,44 triliun.

Dia menilai skema FLPP menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap orang mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan tersebut juga berperan penting dalam penciptaan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan unggul sehingga pada akhirnya bakal berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi.

Ananta menjelaskan SMF sebagai special mission vehicle Kemenkeu akan memainkan peran sebagai fiscal tools yang meringankan beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25% pendanaan KPR FLPP.

Dengan skema tersebut, pemerintah hanya menyediakan 75% dari total pendanaan FLPP dari semula sebesar 90%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ananta juga menyinggung peran pajak yang memiliki peran penting bagi kehidupan bernegara untuk mendukung pembangunan serta memberikan manfaat subsidi, khususnya untuk program pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pajak yang bersumber dari masyarakat akan didayagunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak