KEBIJAKAN CUKAI

Begini Respons DPR Soal Wacana Pengenaan Cukai Pangan Olahan Tertentu

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Begini Respons DPR Soal Wacana Pengenaan Cukai Pangan Olahan Tertentu

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - DPR berharap rencana pengenaan cukai atas pangan olahan dengan kandungan tinggi gula, garam, dan lemak tidak justru merugikan pelaku UMKM.

Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah mengatakan pemerintah perlu memikirkan terlebih dahulu mekanisme pengenaan cukai tersebut terhadap UMKM. Contoh, terhadap pedagang kaki lima dan sebagainya.

"Kami ingin pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung ruginya," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, wacana pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu dengan kandungan tinggi gula, garam, dan lemak tersebut telah termuat dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak ..., pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat (4) PP 28/2024.

Selain dikenai cukai, pemerintah juga akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. PP 28/2024 mendefinisikan pangan olahan sebagai makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap untuk disajikan di tempat usaha, seperti di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan lain-lain.

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak akan dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak juga ditentukan dengan mempertimbangkan aspek kajian risiko serta standar internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra