KEBIJAKAN CUKAI

Begini Respons DPR Soal Wacana Pengenaan Cukai Pangan Olahan Tertentu

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Begini Respons DPR Soal Wacana Pengenaan Cukai Pangan Olahan Tertentu

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - DPR berharap rencana pengenaan cukai atas pangan olahan dengan kandungan tinggi gula, garam, dan lemak tidak justru merugikan pelaku UMKM.

Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah mengatakan pemerintah perlu memikirkan terlebih dahulu mekanisme pengenaan cukai tersebut terhadap UMKM. Contoh, terhadap pedagang kaki lima dan sebagainya.

"Kami ingin pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung ruginya," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, wacana pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu dengan kandungan tinggi gula, garam, dan lemak tersebut telah termuat dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak ..., pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat (4) PP 28/2024.

Selain dikenai cukai, pemerintah juga akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. PP 28/2024 mendefinisikan pangan olahan sebagai makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap untuk disajikan di tempat usaha, seperti di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan lain-lain.

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak akan dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak juga ditentukan dengan mempertimbangkan aspek kajian risiko serta standar internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja