PUNGUTAN PAJAK EMAS

Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:15 WIB
Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mengakui pemasangan selebaran pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Logam Mulia sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2017 yang terbit pada tanggal 1 Maret 2017 mengenai PPh pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Antam Logam Mulia tersebut khususnya berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan.

“Persoalan itu sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan yang sudah berjalan lama. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha terkait atau penjualnya. Besaran tarif PPh 22 pun variatif,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya besaran tarif PPh 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

“Pembeli yang memiliki NPWP, PPh Pasal 22 tersebut bisa dikreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh tahunan. Penjual melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut dari pembeli, serta membuat bukti pemotongan PPh pasal 22 untuk pembeli,” paparnya.

Hestu menjelaskan pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli tersebut dalam SPT PPh tahunannya. Pengkreditan PPh pasal 22 tersebut harus berdasarkan bukti potong yang diterima dari penjual terkait.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Di samping itu, ketentuan lebih jelas pun telah dirangkum dalam PMK 34/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Bidang Impor maupun Bidang Lainnya.

Ketentuan tarif PPh 22 sebesar 0,45% pun diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf h PMK 34/2017 bagi pembeli yang memiliki NPWP, sementara tarif sebesar 0,9% diatur dalam pasal 2 ayat 4 PMK 34/2017. Lalu besaran pungutan PPh pasal 22 dibulatkan ke bawah dalam satuan ribuan rupiah penuh.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2020 | 00:20 WIB

kalau orang pribadi jual emas ke antam apakah pph pasal 22 jual emas dpt dikreditkan dan apakah nilai jualnya menjadi penghasilan op

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra