PUNGUTAN PAJAK EMAS

Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:15 WIB
Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mengakui pemasangan selebaran pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Logam Mulia sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2017 yang terbit pada tanggal 1 Maret 2017 mengenai PPh pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Antam Logam Mulia tersebut khususnya berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan.

“Persoalan itu sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan yang sudah berjalan lama. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha terkait atau penjualnya. Besaran tarif PPh 22 pun variatif,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya besaran tarif PPh 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

“Pembeli yang memiliki NPWP, PPh Pasal 22 tersebut bisa dikreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh tahunan. Penjual melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut dari pembeli, serta membuat bukti pemotongan PPh pasal 22 untuk pembeli,” paparnya.

Hestu menjelaskan pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli tersebut dalam SPT PPh tahunannya. Pengkreditan PPh pasal 22 tersebut harus berdasarkan bukti potong yang diterima dari penjual terkait.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Di samping itu, ketentuan lebih jelas pun telah dirangkum dalam PMK 34/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Bidang Impor maupun Bidang Lainnya.

Ketentuan tarif PPh 22 sebesar 0,45% pun diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf h PMK 34/2017 bagi pembeli yang memiliki NPWP, sementara tarif sebesar 0,9% diatur dalam pasal 2 ayat 4 PMK 34/2017. Lalu besaran pungutan PPh pasal 22 dibulatkan ke bawah dalam satuan ribuan rupiah penuh.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2020 | 00:20 WIB

kalau orang pribadi jual emas ke antam apakah pph pasal 22 jual emas dpt dikreditkan dan apakah nilai jualnya menjadi penghasilan op

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi