PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Rencana Sri Mulyani Kejar Rp1.272 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:15 WIB
 Begini Rencana Sri Mulyani Kejar Rp1.272 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Dalam APBN 2017, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.271,7 triliun. Untuk itu, pemerintah merencanakan berbagai upaya untuk mencapai penerimaan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah optimis untuk bisa mencapai target penerimaan pajak pada APBN 2017. Hal ini didasari dengan penambahan subjek pajak yang berasal dari program pengampunan pajak.

“Kami sangat ambisius untuk bisa mencapai penerimaan pajak yang dipatok dalam APBN tahun 2017. Karena program tax amnesty mampu menghasilkan sumber pajak baru,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Program pengampunan pajak mampu menciptakan wajib pajak baru melalui tingginya keikutsertaan masyarakat terhadap program tersebut. Khususnya, wajib pajak yang sebelumnya belum memiliki NPWP.

Langkah yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target penerimaan perpajakan yaitu dengan perbaikan pelayanan, intensifikasi, perubahan regulasi, dan pembaruan teknologi informasi. Sri mengakui akan melakukan hal tersebut dengan hati-hati supaya tidak menimbulkan masalah kredibilitas pada masa mendatang.

Selain itu, program pengampunan pajak yang masih berjalan hingga tanggal 31 Maret 2017 masih dimungkinkan menambah wajib pajak baru. Mengingat, wajib pajak orang pribadi dan pengusaha besar telah membanjiri pada periode pertama.

Kemudian, pemerintah tengah mengupayakan UMKM untuk turut mendominasi pada periode kedua. Berbagai sosialisasi yang lebih edukatif dan ‘menjemput bola’ kerap dilakukan pemerintah khususnya Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan dana program pengampunan pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis