PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Rencana Sri Mulyani Kejar Rp1.272 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:15 WIB
 Begini Rencana Sri Mulyani Kejar Rp1.272 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Dalam APBN 2017, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.271,7 triliun. Untuk itu, pemerintah merencanakan berbagai upaya untuk mencapai penerimaan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah optimis untuk bisa mencapai target penerimaan pajak pada APBN 2017. Hal ini didasari dengan penambahan subjek pajak yang berasal dari program pengampunan pajak.

“Kami sangat ambisius untuk bisa mencapai penerimaan pajak yang dipatok dalam APBN tahun 2017. Karena program tax amnesty mampu menghasilkan sumber pajak baru,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Program pengampunan pajak mampu menciptakan wajib pajak baru melalui tingginya keikutsertaan masyarakat terhadap program tersebut. Khususnya, wajib pajak yang sebelumnya belum memiliki NPWP.

Langkah yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target penerimaan perpajakan yaitu dengan perbaikan pelayanan, intensifikasi, perubahan regulasi, dan pembaruan teknologi informasi. Sri mengakui akan melakukan hal tersebut dengan hati-hati supaya tidak menimbulkan masalah kredibilitas pada masa mendatang.

Selain itu, program pengampunan pajak yang masih berjalan hingga tanggal 31 Maret 2017 masih dimungkinkan menambah wajib pajak baru. Mengingat, wajib pajak orang pribadi dan pengusaha besar telah membanjiri pada periode pertama.

Kemudian, pemerintah tengah mengupayakan UMKM untuk turut mendominasi pada periode kedua. Berbagai sosialisasi yang lebih edukatif dan ‘menjemput bola’ kerap dilakukan pemerintah khususnya Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan dana program pengampunan pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?