PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Rencana Sri Mulyani Kejar Rp1.272 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:15 WIB
 Begini Rencana Sri Mulyani Kejar Rp1.272 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Dalam APBN 2017, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.271,7 triliun. Untuk itu, pemerintah merencanakan berbagai upaya untuk mencapai penerimaan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah optimis untuk bisa mencapai target penerimaan pajak pada APBN 2017. Hal ini didasari dengan penambahan subjek pajak yang berasal dari program pengampunan pajak.

“Kami sangat ambisius untuk bisa mencapai penerimaan pajak yang dipatok dalam APBN tahun 2017. Karena program tax amnesty mampu menghasilkan sumber pajak baru,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Program pengampunan pajak mampu menciptakan wajib pajak baru melalui tingginya keikutsertaan masyarakat terhadap program tersebut. Khususnya, wajib pajak yang sebelumnya belum memiliki NPWP.

Langkah yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target penerimaan perpajakan yaitu dengan perbaikan pelayanan, intensifikasi, perubahan regulasi, dan pembaruan teknologi informasi. Sri mengakui akan melakukan hal tersebut dengan hati-hati supaya tidak menimbulkan masalah kredibilitas pada masa mendatang.

Selain itu, program pengampunan pajak yang masih berjalan hingga tanggal 31 Maret 2017 masih dimungkinkan menambah wajib pajak baru. Mengingat, wajib pajak orang pribadi dan pengusaha besar telah membanjiri pada periode pertama.

Kemudian, pemerintah tengah mengupayakan UMKM untuk turut mendominasi pada periode kedua. Berbagai sosialisasi yang lebih edukatif dan ‘menjemput bola’ kerap dilakukan pemerintah khususnya Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan dana program pengampunan pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN