JEPANG

Begini Rencana Reformasi Pajak Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 15:08 WIB
Begini Rencana Reformasi Pajak Negeri Sakura

TOKYO, DDTCNews – Bukan hanya Amerika Serikat yang sedang menyusun ulang aturan pajaknya. Di Asia Timur, Jepang tengah menggodok reformasi pajak yang drafnya telah dirilis kepada publik pekan lalu. Sejumlah perubahan diperkenalkan yang tidak lain untuk menggairahkan perekonomian domestik dan meningkatkan konsumsi.

Yoichi Miyazawa, politikus partai Liberal Demokraktik (LDP) memprediksi akan ada lonjakan penerimaan negara dari kebijakan reformasi pajak ini. Hal krusial dari rencana ini ialah peningkatan pajak untuk karyawan berpenghasilan tinggi, pajak keberangkatan internasional dan kenaikan pajak rokok.

“Reformasi ini diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan pajak dengan total sebesar ¥90 miliar dana akan mulai berlaku pada Januari 2020,” katanya dilansir japantimes.co.jp, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Berikut penjelasan singkat mengenai beberapa poin perombakan pajak yang akan dilakukan pemerintah Jepang:

Pajak Pegawai Berpenghasilan Tinggi

Agenda utama dari refromasi pajak ini adalah kenaikan pajak bagi pegawai dengan penghasilan tinggi. Parlemen Jepang mematok angka penghasilan yang lebih dari ¥8,5 juta atau Rp1 miliar per tahun akan terkena penambahan beban pajak. Setidaknya ada 2,3 juta pekerja yang akan terdampak kebijakan ini.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Melalui rencana penambahan pajak ini akan menghasilkan kenaikan setoran pajak sebesar ¥45 ribu atau Rp5,4 juta untuk setiap wajib pajak dengan penghasilan diatas ¥10 juta per tahun. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang mempunyai tanggungan yang berusia di bawah 22 tahun atau anggota keluarga yang membutuhkan jasa perawat.

Pajak Pelestarian Hutan

Pajak baru diperkenalkan dalam reformasi kebijakan ini adalah pajak pengelolaan dan konservasi hutan. Aturan ini akan efektif berlaku pada tahun fiskal 2024. Pajak ini adalah upaya pemerintah untuk melestarikan hutan di Jepang. Kebijakan ini akan menarik 1.000 Yen atau Rp120.000 per tahun dari setiap penduduk Jepang.

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Pajak Pelancong

Rencana aturan ini salah satu isu kontroversial dari agenda reformasi pajak Jepang. Melalui instrumen ini maka setiap orang baik warga negara Jepang maupun orang asing diwajibkan membayar ¥1.000 atau Rp120.000 saat mereka meninggalkan Jepang.

Parlemen memperkirakan kebijakan ini akan menghasilkan pendapatan pajak setidaknya menyentuh ¥40 miliar tiap tahunnya. Rencananya, pajak keberangkatan luar negeri ini diklaim bakal digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata dan memperbaiki alur pemeriksaan imigrasi di bandara. Jenis pajak ini baru akan berlaku pada Januari 2019.

Baca Juga:
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Pajak Rokok

Pajak tembakau akan dinaikan secara bertahap. Pajak akan meningkat mulai Oktober 2018 sampai Oktober 2021 angkanya akan mencapai ¥15,2 per batang rokok. Saat ini untuk satu batang rokok dikenakan pajak sebesar ¥12,2 atau Rp1.400, jika membeli satu bungkus rokok maka pajak yang harus dibayar sebesar ¥244 atau Rp29.428. Serupa dengan pajak rokok konvensional, pajak rokok elektrik juga akan ikut terdampak rencana kebijakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra