JEPANG

Begini Rencana Reformasi Pajak Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 15:08 WIB
Begini Rencana Reformasi Pajak Negeri Sakura

TOKYO, DDTCNews – Bukan hanya Amerika Serikat yang sedang menyusun ulang aturan pajaknya. Di Asia Timur, Jepang tengah menggodok reformasi pajak yang drafnya telah dirilis kepada publik pekan lalu. Sejumlah perubahan diperkenalkan yang tidak lain untuk menggairahkan perekonomian domestik dan meningkatkan konsumsi.

Yoichi Miyazawa, politikus partai Liberal Demokraktik (LDP) memprediksi akan ada lonjakan penerimaan negara dari kebijakan reformasi pajak ini. Hal krusial dari rencana ini ialah peningkatan pajak untuk karyawan berpenghasilan tinggi, pajak keberangkatan internasional dan kenaikan pajak rokok.

“Reformasi ini diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan pajak dengan total sebesar ¥90 miliar dana akan mulai berlaku pada Januari 2020,” katanya dilansir japantimes.co.jp, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Berikut penjelasan singkat mengenai beberapa poin perombakan pajak yang akan dilakukan pemerintah Jepang:

Pajak Pegawai Berpenghasilan Tinggi

Agenda utama dari refromasi pajak ini adalah kenaikan pajak bagi pegawai dengan penghasilan tinggi. Parlemen Jepang mematok angka penghasilan yang lebih dari ¥8,5 juta atau Rp1 miliar per tahun akan terkena penambahan beban pajak. Setidaknya ada 2,3 juta pekerja yang akan terdampak kebijakan ini.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Melalui rencana penambahan pajak ini akan menghasilkan kenaikan setoran pajak sebesar ¥45 ribu atau Rp5,4 juta untuk setiap wajib pajak dengan penghasilan diatas ¥10 juta per tahun. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang mempunyai tanggungan yang berusia di bawah 22 tahun atau anggota keluarga yang membutuhkan jasa perawat.

Pajak Pelestarian Hutan

Pajak baru diperkenalkan dalam reformasi kebijakan ini adalah pajak pengelolaan dan konservasi hutan. Aturan ini akan efektif berlaku pada tahun fiskal 2024. Pajak ini adalah upaya pemerintah untuk melestarikan hutan di Jepang. Kebijakan ini akan menarik 1.000 Yen atau Rp120.000 per tahun dari setiap penduduk Jepang.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Pajak Pelancong

Rencana aturan ini salah satu isu kontroversial dari agenda reformasi pajak Jepang. Melalui instrumen ini maka setiap orang baik warga negara Jepang maupun orang asing diwajibkan membayar ¥1.000 atau Rp120.000 saat mereka meninggalkan Jepang.

Parlemen memperkirakan kebijakan ini akan menghasilkan pendapatan pajak setidaknya menyentuh ¥40 miliar tiap tahunnya. Rencananya, pajak keberangkatan luar negeri ini diklaim bakal digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata dan memperbaiki alur pemeriksaan imigrasi di bandara. Jenis pajak ini baru akan berlaku pada Januari 2019.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Pajak Rokok

Pajak tembakau akan dinaikan secara bertahap. Pajak akan meningkat mulai Oktober 2018 sampai Oktober 2021 angkanya akan mencapai ¥15,2 per batang rokok. Saat ini untuk satu batang rokok dikenakan pajak sebesar ¥12,2 atau Rp1.400, jika membeli satu bungkus rokok maka pajak yang harus dibayar sebesar ¥244 atau Rp29.428. Serupa dengan pajak rokok konvensional, pajak rokok elektrik juga akan ikut terdampak rencana kebijakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini