JEPANG

Begini Rencana Reformasi Pajak Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 15:08 WIB
Begini Rencana Reformasi Pajak Negeri Sakura

TOKYO, DDTCNews – Bukan hanya Amerika Serikat yang sedang menyusun ulang aturan pajaknya. Di Asia Timur, Jepang tengah menggodok reformasi pajak yang drafnya telah dirilis kepada publik pekan lalu. Sejumlah perubahan diperkenalkan yang tidak lain untuk menggairahkan perekonomian domestik dan meningkatkan konsumsi.

Yoichi Miyazawa, politikus partai Liberal Demokraktik (LDP) memprediksi akan ada lonjakan penerimaan negara dari kebijakan reformasi pajak ini. Hal krusial dari rencana ini ialah peningkatan pajak untuk karyawan berpenghasilan tinggi, pajak keberangkatan internasional dan kenaikan pajak rokok.

“Reformasi ini diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan pajak dengan total sebesar ¥90 miliar dana akan mulai berlaku pada Januari 2020,” katanya dilansir japantimes.co.jp, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Berikut penjelasan singkat mengenai beberapa poin perombakan pajak yang akan dilakukan pemerintah Jepang:

Pajak Pegawai Berpenghasilan Tinggi

Agenda utama dari refromasi pajak ini adalah kenaikan pajak bagi pegawai dengan penghasilan tinggi. Parlemen Jepang mematok angka penghasilan yang lebih dari ¥8,5 juta atau Rp1 miliar per tahun akan terkena penambahan beban pajak. Setidaknya ada 2,3 juta pekerja yang akan terdampak kebijakan ini.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Melalui rencana penambahan pajak ini akan menghasilkan kenaikan setoran pajak sebesar ¥45 ribu atau Rp5,4 juta untuk setiap wajib pajak dengan penghasilan diatas ¥10 juta per tahun. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang mempunyai tanggungan yang berusia di bawah 22 tahun atau anggota keluarga yang membutuhkan jasa perawat.

Pajak Pelestarian Hutan

Pajak baru diperkenalkan dalam reformasi kebijakan ini adalah pajak pengelolaan dan konservasi hutan. Aturan ini akan efektif berlaku pada tahun fiskal 2024. Pajak ini adalah upaya pemerintah untuk melestarikan hutan di Jepang. Kebijakan ini akan menarik 1.000 Yen atau Rp120.000 per tahun dari setiap penduduk Jepang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

Pajak Pelancong

Rencana aturan ini salah satu isu kontroversial dari agenda reformasi pajak Jepang. Melalui instrumen ini maka setiap orang baik warga negara Jepang maupun orang asing diwajibkan membayar ¥1.000 atau Rp120.000 saat mereka meninggalkan Jepang.

Parlemen memperkirakan kebijakan ini akan menghasilkan pendapatan pajak setidaknya menyentuh ¥40 miliar tiap tahunnya. Rencananya, pajak keberangkatan luar negeri ini diklaim bakal digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata dan memperbaiki alur pemeriksaan imigrasi di bandara. Jenis pajak ini baru akan berlaku pada Januari 2019.

Baca Juga:
Fokus Reformasi, Sri Mulyani Ingin Sistem Pajak Lebih Berkepastian

Pajak Rokok

Pajak tembakau akan dinaikan secara bertahap. Pajak akan meningkat mulai Oktober 2018 sampai Oktober 2021 angkanya akan mencapai ¥15,2 per batang rokok. Saat ini untuk satu batang rokok dikenakan pajak sebesar ¥12,2 atau Rp1.400, jika membeli satu bungkus rokok maka pajak yang harus dibayar sebesar ¥244 atau Rp29.428. Serupa dengan pajak rokok konvensional, pajak rokok elektrik juga akan ikut terdampak rencana kebijakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB