PMK 26/2024

Begini Prosedur Impor Barang dengan Rush Handling sesuai PMK 26/2024

Dian Kurniati | Senin, 13 Mei 2024 | 16:00 WIB
Begini Prosedur Impor Barang dengan Rush Handling sesuai PMK 26/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 26/2024 yang mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) pada PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024.

Melalui PMK 26/2024, terdapat perubahan ketentuan mengenai sanksi administrasi, bentuk jaminan, jumlah jaminan, pengembalian jaminan, dan pemeriksaan fisik. Selain itu, pada peraturan ini juga mulai diatur pengeluaran sebagian impor barang dengan rush handling.

"Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan serta menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap proses bisnis pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), sehingga PMK 74/2021 perlu diubah," bunyi pertimbangan PMK 26/2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam prosedur pengeluaran barang, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, importir harus mengajukan permohonan rush handling yang dilengkapi dengan elemen data dan dokumen pelengkap.

Kedua, sistem komputer pelayanan (SKP) akan meneliti permohonan rush handling yang diajukan importir. Ketiga, importir harus menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pada tahap ini, juga akan dilakukan penelitian lartas.

Keempat, dilakukan pemeriksaan pabean baik berupa penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik. Kelima, diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Di sisi lain, dalam penyelesaian rush handling importir harus melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI dengan menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) maksimal 7 hari sejak SPPB rush handling.

Apabila lewat 7 hari sejak SPPB rush handling, jaminan akan dicairkan, permohonan rush handling diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, dikenakan sanksi administrasi 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi, serta tidak dilayani rush handling selama 60 hari.

Dalam pelaksanaannya, pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB yang disampaikan oleh importir.

Importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini