PMK 26/2024

Begini Prosedur Impor Barang dengan Rush Handling sesuai PMK 26/2024

Dian Kurniati | Senin, 13 Mei 2024 | 16:00 WIB
Begini Prosedur Impor Barang dengan Rush Handling sesuai PMK 26/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 26/2024 yang mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) pada PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024.

Melalui PMK 26/2024, terdapat perubahan ketentuan mengenai sanksi administrasi, bentuk jaminan, jumlah jaminan, pengembalian jaminan, dan pemeriksaan fisik. Selain itu, pada peraturan ini juga mulai diatur pengeluaran sebagian impor barang dengan rush handling.

"Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan serta menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap proses bisnis pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), sehingga PMK 74/2021 perlu diubah," bunyi pertimbangan PMK 26/2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam prosedur pengeluaran barang, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, importir harus mengajukan permohonan rush handling yang dilengkapi dengan elemen data dan dokumen pelengkap.

Kedua, sistem komputer pelayanan (SKP) akan meneliti permohonan rush handling yang diajukan importir. Ketiga, importir harus menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pada tahap ini, juga akan dilakukan penelitian lartas.

Keempat, dilakukan pemeriksaan pabean baik berupa penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik. Kelima, diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Di sisi lain, dalam penyelesaian rush handling importir harus melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI dengan menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) maksimal 7 hari sejak SPPB rush handling.

Apabila lewat 7 hari sejak SPPB rush handling, jaminan akan dicairkan, permohonan rush handling diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, dikenakan sanksi administrasi 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi, serta tidak dilayani rush handling selama 60 hari.

Dalam pelaksanaannya, pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB yang disampaikan oleh importir.

Importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP