BELANDA

Begini Poin Penting Revisi P3B Indonesia-Belanda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 15:53 WIB
Begini Poin Penting Revisi P3B Indonesia-Belanda

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Indonesia akhirnya akan memberlakukan amandemen protokol atas pemotongan tarif pajak untuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Belanda-Indonesia yang telah disepakati sejak 29 Januari 2002.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, amandemen protokol tersebut mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2017 dan efektif diterapkan oleh kedua negara tanggal 1 Oktober 2017. Adapun amandemen protokol telah ditandatangani sejak 30 Juli 2015.

“Penerapan amandemen protokol P3B Belanda-Indonesia ini dilakukan setelah menyelesaikan prosedur ratifikasi domestik oleh kedua negara,” ungkap keterangan tersebut, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Perjanjian pajak Belanda-Indonesia yang direvisi tersebut merupakan salah satu perjanjian pajak yang paling menarik dan kompetitif yang dilakukan oleh Indonesia dan memberikan kesempatan yang jelas saat melakukan investasi masuk ke Indonesia.

Revisi perjanjian pajak tersebut akan mengatur antara lain, sebagai berikut:

  • Pemangkasan tarif pajak dividen (withholding tax) dari 10% menjadi 5%

Pajak dividen di negara sumber akan berkurang dari 10% menjadi 5%, dengan ketentuan jika dibayarkan kepada pemegang saham perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 25% saham di perusahaan yang membayar dividen tersebut. Jika batas kepemilikan 25% tidak dipenuhi maka tarif dividen yang dikenakan sebesar 15%. Adapun tarif 10% diberlakukan jika pemilik dividen yang menikmati dividen adalah dana pensiun.

Baca Juga:
Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya

Tarif pajak dividen sebesar 5% merupakan yang terendah untuk perjanjian perpajakan yang dimiliki oleh Indonesia dan menjadi satu-satunya perjanjian yang memberikan tarif dividen 5%.

  • Tarif pajak bunga (withholding tax) dari 0% sampai 5%

Di Indonesia, tarif pajak bunga domestik ditetapkan sebesar 20%. Berdasarkan perjanjian yang berlaku saat ini, tarif pajak bunga 0% berlaku jika bunga dibayarkan atas pinjaman yang dilakukan untuk jangka waktu lebih dari dua tahun atau dibayarkan sehubungan dengan penjualan secara kredit peralatan industri, komersial atau ilmiah.

Berdasarkan amandemen protokol, tarif pajak bunga 0% akan meningkat menjadi 5%. Meski tidak serendah tarif yang berlaku saat ini, namun tarif pajak bunga dalam P3B Belanda-Indonesia tetap menjadi yang paling rendah yang disepakati oleh Indonesia dalam perjanjian pajak internasionalnya. Sementara, Belanda tidak memungut pajak atas pembayaran bunga.

Baca Juga:
DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Perjanjian tersebut juga menambahkan sebuah klausul yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut akan ditafsirkan dengan mengacu pada Konvensi Pajak Model OECD atau Komentarnya, terutama berkenaan dengan definisi beneficial owner.

Kesepakatan tersebut, dilansir dalam loyensloeff.com, akan mulai berlaku setelah kedua negara saling memberi tahu bahwa prosedur pelaksana domestik yang diperlukan di masing-masing negara telah selesai dibuat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Senin, 23 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra