KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 17:30 WIB
Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan subject to tax rule (STTR) tidak langsung diberlakukan atas transaksi intragrup meski Indonesia sudah menandatangani multilateral instrument (MLI) terkait dengan perjanjian pajak multilateral tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan peraturan presiden (perpres) diperlukan untuk meratifikasi MLI STTR. Aspek teknis mengenai penerapan STTR juga akan diatur lebih lanjut oleh DJP.

"Kami akan siapkan perpresnya. Peraturan teknis nanti di DJP dan kami akan laporkan ke OECD. Setelah itu, baru akan efektif," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Bila STTR sudah diimplementasikan, Indonesia berhak mengenakan pajak tambahan atas transaksi intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif nominal lebih rendah dari 9% di negara tujuan pembayaran. Adapun transaksi intragrup yang tercakup contohnya adalah bunga, royalti, dan beragam pembayaran lainnya termasuk jasa.

Namun, perlu dicatat, STTR diterapkan jika pembayaran intragrup dalam 1 tahun pajak melebihi €1 juta. Klausul ini bernama materiality threshold. Dengan threshold ini, pajak tambahan berdasarkan STTR baru akan dikenakan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pembayaran.

Selanjutnya, terdapat mark-up threshold khusus atas pembayaran selain bunga dan royalti. Dengan klausul ini, STTR berlaku bila nilai pembayaran sudah melebihi nilai pokok ditambah dengan margin sebesar 8,5%.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dalam notifikasi STTR yang disampaikan pemerintah Indonesia kepada OECD selaku depositary, Indonesia memasukkan 29 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement.

Perjanjian yang dimaksud antara lain P3B Indonesia-Armenia, P3B Indonesia-Belgia, P3B Indonesia-Brunei Darussalam, P3B Indonesia-Republik Ceko, P3B Indonesia-Mesir, P3B Indonesia-Hong Kong, P3B Indonesia-Hungaria, P3B Indonesia-Yordania.

Kemudian, P3B Indonesia-Kuwait, P3B Indonesia-Luksemburg, P3B Indonesia-Malaysia, P3B Indonesia-Mongolia, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Belanda, P3B Indonesia-Pakistan, P3B Indonesia-Polandia, P3B Indonesia-Portugal, P3B Indonesia-Qatar.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Lalu, P3B Indonesia-Rumania, P3B Indonesia-Serbia, P3B Indonesia-Seychelles, P3B Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Spanyol, P3B Indonesia-Swiss, P3B Indonesia-Thailand, P3B Indonesia-Turki, P3B Indonesia-Ukraina, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab, dan P3B Indonesia-Uzbekistan.

"MLI STTR ini menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang untuk melindungi basis pajak korporasi mereka. Saat ini, sudah lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan — kurang lebih 1/4 dari perjanjian perpajakan di seluruh dunia— tercakup oleh komitmen ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menandatangani MLI STTR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global