KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 17:30 WIB
Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan subject to tax rule (STTR) tidak langsung diberlakukan atas transaksi intragrup meski Indonesia sudah menandatangani multilateral instrument (MLI) terkait dengan perjanjian pajak multilateral tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan peraturan presiden (perpres) diperlukan untuk meratifikasi MLI STTR. Aspek teknis mengenai penerapan STTR juga akan diatur lebih lanjut oleh DJP.

"Kami akan siapkan perpresnya. Peraturan teknis nanti di DJP dan kami akan laporkan ke OECD. Setelah itu, baru akan efektif," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila STTR sudah diimplementasikan, Indonesia berhak mengenakan pajak tambahan atas transaksi intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif nominal lebih rendah dari 9% di negara tujuan pembayaran. Adapun transaksi intragrup yang tercakup contohnya adalah bunga, royalti, dan beragam pembayaran lainnya termasuk jasa.

Namun, perlu dicatat, STTR diterapkan jika pembayaran intragrup dalam 1 tahun pajak melebihi €1 juta. Klausul ini bernama materiality threshold. Dengan threshold ini, pajak tambahan berdasarkan STTR baru akan dikenakan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pembayaran.

Selanjutnya, terdapat mark-up threshold khusus atas pembayaran selain bunga dan royalti. Dengan klausul ini, STTR berlaku bila nilai pembayaran sudah melebihi nilai pokok ditambah dengan margin sebesar 8,5%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam notifikasi STTR yang disampaikan pemerintah Indonesia kepada OECD selaku depositary, Indonesia memasukkan 29 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement.

Perjanjian yang dimaksud antara lain P3B Indonesia-Armenia, P3B Indonesia-Belgia, P3B Indonesia-Brunei Darussalam, P3B Indonesia-Republik Ceko, P3B Indonesia-Mesir, P3B Indonesia-Hong Kong, P3B Indonesia-Hungaria, P3B Indonesia-Yordania.

Kemudian, P3B Indonesia-Kuwait, P3B Indonesia-Luksemburg, P3B Indonesia-Malaysia, P3B Indonesia-Mongolia, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Belanda, P3B Indonesia-Pakistan, P3B Indonesia-Polandia, P3B Indonesia-Portugal, P3B Indonesia-Qatar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lalu, P3B Indonesia-Rumania, P3B Indonesia-Serbia, P3B Indonesia-Seychelles, P3B Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Spanyol, P3B Indonesia-Swiss, P3B Indonesia-Thailand, P3B Indonesia-Turki, P3B Indonesia-Ukraina, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab, dan P3B Indonesia-Uzbekistan.

"MLI STTR ini menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang untuk melindungi basis pajak korporasi mereka. Saat ini, sudah lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan — kurang lebih 1/4 dari perjanjian perpajakan di seluruh dunia— tercakup oleh komitmen ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menandatangani MLI STTR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?