PENGELOLAAN BANDARA

Begini Permintaan Menhub ke Pemenang Tender Bandara Komodo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 16:43 WIB
Begini Permintaan Menhub ke Pemenang Tender Bandara Komodo

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Proyek pertama Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk bandara rampung diselesaikan akhir tahun ini. Pemerintah berharap investor segera melakukan realisasi komitmen pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers KPBU Bandara Komodo hari ini. Menurutnya, komitmen yang disampaikan saat pelelangan diharapkan dapat segera direalisasikan.

"Dalam satu tahun kita harap bisa melihat atmosfer lain dari Bandara Komodo," katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:
Investasi Asing Mulai Terealisasi, Jokowi Yakinkan IKN Tetap Menarik

Lebih lanjut, Budi menerangkan dalam kurun waktu tiga tahun komitmen investasi bisa direalisasikan oleh Konsorsium CAS selaku pemenang lelang KPBU Bandara Komodo. Rentang waktu tersebut lanjutnya sudah ideal untuk mengembangkan infrastruktur pendukung bandara.

Dalam jangka panjang pada saat KPBU selesai di 25 tahun mendatang diharapkan Bandara Komodo mampu melayani penumpang sebanyak 4 juta orang. Target tersebut naik signifikan dari 500 penumpang per tahun yang dilayani Bandara Komodo saat ini.

Budi menuturkan, skema KPBU bandar udara pertama ini menjadi alternatif pembiayaan pembangunan yang tidak bersumber dari anggaran negara. KPBU Bandara Komodo diharapkan menjadi pembuka jalan skema serupa untuk Bandara lain di Indonesia.

Baca Juga:
Pemohon Golden Visa Tembus 300 WNA, Jokowi Minta Seleksi Ketat

Adapun bandara lain yang sedang menunggu untuk 'di KPBU-kan' tersebar di beberapa wilayah. Bandara seperti Sam Ratulangi di Manado dan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat menjadi proyek terdekat yang masuk daftar KPBU.

"KPBU ini menjadi cara pemerintah dalam menjalankan kegiatan pembangunan lebih baik dan mengurangi ketergantungan kepada APBN," Imbuhnya.

Seperti diketahui, Konsorsium CAS yang terdiri dari PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd berhasil memenangkan lelang KPBU Bandara Komodo.

Konsorsium ini menang dengan menawarkan belanja modal sebesar Rp1,2 triliun dan menanggung biaya operasional pengelolaan Bandara Komodo senilai Rp5,7 triliun. Keseluruhan biaya tersebut akan digunakan untuk mengembangkan dan mengelola bandara yang berlokasi di Labuan Bajo tersebut selama 25 tahun ke depan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 13:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Investasi Asing Mulai Terealisasi, Jokowi Yakinkan IKN Tetap Menarik

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemohon Golden Visa Tembus 300 WNA, Jokowi Minta Seleksi Ketat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN