PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Begini Perincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Dian Kurniati | Minggu, 20 September 2020 | 12:01 WIB
Begini Perincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 September 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Selain itu, pemprov juga mengharapkan program tersebut dapat mengerek pendapatan asli daerah (PAD). "Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Imam mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam dua peraturan gubernur (pergub). Pergub No. 45/2020 berisi ketentuan mengenai keringanan pajak kendaraan bermotor. Keringanan hanya berlaku ada kendaraan roda 2 dan 4, tidak mencakup alat berat.

Ia memerinci kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan keringanan 10%, sedangkan kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun didiskon 15%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 3 tahun, memperoleh potongan 20%, masa pajak jatuh tempo 4 tahun mendapat diskon 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Pergub No. 44/2020 memuat pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat.

Pembebasan hanya berlaku pada BBNKB-II, sedangkan biaya lain seperti iuran Jasa Raharja dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dibayarkan.

Imam menyebut program pemutihan pajak kendaraan bermotor terakhir kali diadakan pada 2018. Menurutnya masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. "Masyarakat sangat antusias dengan digulirkannya kebijakan ini," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN