PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Begini Perincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Dian Kurniati | Minggu, 20 September 2020 | 12:01 WIB
Begini Perincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 September 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Selain itu, pemprov juga mengharapkan program tersebut dapat mengerek pendapatan asli daerah (PAD). "Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Imam mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam dua peraturan gubernur (pergub). Pergub No. 45/2020 berisi ketentuan mengenai keringanan pajak kendaraan bermotor. Keringanan hanya berlaku ada kendaraan roda 2 dan 4, tidak mencakup alat berat.

Ia memerinci kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan keringanan 10%, sedangkan kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun didiskon 15%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 3 tahun, memperoleh potongan 20%, masa pajak jatuh tempo 4 tahun mendapat diskon 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30%.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, Pergub No. 44/2020 memuat pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat.

Pembebasan hanya berlaku pada BBNKB-II, sedangkan biaya lain seperti iuran Jasa Raharja dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dibayarkan.

Imam menyebut program pemutihan pajak kendaraan bermotor terakhir kali diadakan pada 2018. Menurutnya masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. "Masyarakat sangat antusias dengan digulirkannya kebijakan ini," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201