ANGGARAN COVID-19

Begini Penjelasan Menkes Soal Rendahnya Serapan Anggaran

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Juli 2020 | 14:01 WIB
Begini Penjelasan Menkes Soal Rendahnya Serapan Anggaran

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat itu membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kementerian Kesehatan 2021. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengundang sejumlah menteri dalam rapat kerja membahas laporan APBN semester I/2020, serta penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19.

Salah satu menteri yang diundang yakni Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kepada Terawan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mempertanyakan realisasi serapan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang masih minim.

"Penanganan Covid-19 dihubungkan dengan ramainya pemberitaan serapan anggaran yang rendah, dan pada saat yang sama Komisi X menyebut serapan yang lemah itu disinyalir karena tidak adanya koordinasi antara gugus tugas dan Kemenkes," katanya dalam rapat kerja, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Menurut Said, penanganan pandemi Covid-19 menjadi landasan penting dalam pemulihan kondisi sosial masyarakat dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penyerapan anggaran kesehatan juga perlu dikebut agar penanganan pandemi bisa maksimal.

Said lantas meminta Terawan mempercepat efektivitas belanja penanganan Covid-19, bersamaan dengan kementerian/lembaga lain memperkuat perlindungan sosial, memberikan insentif pada dunia usaha, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi pertanyaan Said, Terawan menjelaskan anggaran penanganan Covid-19 terbagi pada pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya Kemenkes selalu berhati-hati mencairkan anggaran pemerintah pusat karena menyangkut moral hazard, termasuk untuk membayar jasa rumah sakit.

Baca Juga:
Kemenkes Akhirnya Rilis Edaran soal Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Selain itu, pencairan anggaran juga tergantung pada jumlah pasien yang sakit dan memerlukan perawatan medis. "Kalau penyerapannya kurang, berarti pasien yang sakit sedikit. [Penyerapan] santunan yang sedikit juga berarti tenaga kesehatan yang meninggal sedikit," ujarnya.

Dalam pencairan anggaran pun, Terawan mengklaim telah mempermudah prosedurnya. Misalnya pada pencairan insentif untuk tenaga medis yang terbagi dalam dua alur, yakni di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan nilai masing-masing Rp1,9 triliun dan Rp3,7 triliun.

Menurutnya, verifikasi pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah cukup dilakukan di level pemerintah daerah, tak perlu lagi ke pemerintah pusat. "Kami akan berusaha supaya penyerapan tetap bisa terserap dengan baik namun tidak lepas dari akuntabilitas dan efektivitas," katanya.

Hingga 7 Juli 2020, pencairan dana kesehatan untuk penanganan Covid-19 baru mencapai Rp4,48 triliun. Realisasi itu setara dengan 5,12% dari total anggaran kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sebesar Rp 87,55 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Rabu, 27 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN KESEHATAN

Kemenkes Akhirnya Rilis Edaran soal Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Minggu, 04 Desember 2022 | 06:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Menteri Kesehatan Usulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Bergula

Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:05 WIB PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sisa 4 Bulan, PR Sri Mulyani Kejar Realisasi PEN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?