KEBIJAKAN PEMERINTAH

Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:30 WIB
Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Petugas kesehatan menunjukan vaksin COVID-19 Inavac di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/12/2023). Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 906 RPP Kesehatan yang diunggah pada situs Kemenkes menyatakan pemerintah pusat berwenang mengatur dan mengendalikan harga perbekalan kesehatan, terutama obat dan alat kesehatan. Pemerintah pusat pun akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu dan menjadi prioritas kesehatan.

"Yang dimaksud dengan insentif fiskal dan nonfiskal antara lain berupa pembebasan pajak barang mewah dan kemudahan pemasukan melalui mekanisme jalur khusus," bunyi penjelasan Pasal 906 RPP Kesehatan, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

RPP mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Setelahnya, RPP juga memuat penjelasan mengenai perbekalan kesehatan tertentu sebagai perbekalan kesehatan esensial seperti obat program, obat untuk penyakit langka, dan alat bantu pendengaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan Kesehatan tertentu nantinya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Adapun soal pengaturan dan pengendalian harga perbekalan kesehatan dan pemberian insentifnya, bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bertanggung jawab ... melakukan kajian skema insentif bagi perbekalan kesehatan yang esensial dan menjadi prioritas kesehatan," bunyi Pasal 207 RPP Kesehatan.

UU 17/2023 mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pengelolaan perbekalan kesehatan ini meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP