KEBIJAKAN PEMERINTAH

Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:30 WIB
Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Petugas kesehatan menunjukan vaksin COVID-19 Inavac di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/12/2023). Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 906 RPP Kesehatan yang diunggah pada situs Kemenkes menyatakan pemerintah pusat berwenang mengatur dan mengendalikan harga perbekalan kesehatan, terutama obat dan alat kesehatan. Pemerintah pusat pun akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu dan menjadi prioritas kesehatan.

"Yang dimaksud dengan insentif fiskal dan nonfiskal antara lain berupa pembebasan pajak barang mewah dan kemudahan pemasukan melalui mekanisme jalur khusus," bunyi penjelasan Pasal 906 RPP Kesehatan, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

RPP mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Setelahnya, RPP juga memuat penjelasan mengenai perbekalan kesehatan tertentu sebagai perbekalan kesehatan esensial seperti obat program, obat untuk penyakit langka, dan alat bantu pendengaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan Kesehatan tertentu nantinya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Adapun soal pengaturan dan pengendalian harga perbekalan kesehatan dan pemberian insentifnya, bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bertanggung jawab ... melakukan kajian skema insentif bagi perbekalan kesehatan yang esensial dan menjadi prioritas kesehatan," bunyi Pasal 207 RPP Kesehatan.

UU 17/2023 mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pengelolaan perbekalan kesehatan ini meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra