PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sisa 4 Bulan, PR Sri Mulyani Kejar Realisasi PEN

Dian Kurniati | Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:05 WIB
Sisa 4 Bulan, PR Sri Mulyani Kejar Realisasi PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres ISEI 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi per 20 Agustus 2021 baru mencapai Rp326,16 triliun. Angka tersebut setara 43,8% dari pagu Rp744,77 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menambah pagu PEN untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 varian Delta. Oleh karena itu, pemerintah terus mengakselerasi penyerapan anggaran agar dampaknya segera dirasakan masyarakat.

"Sekarang realisasinya 43,8% atau Rp326 triliun. Kita masih punya 4 bulan ke depan untuk melaksanakan program-program ini," katanya dalam Pembukaan Kongres ISEI 2021, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menegaskan APBN sangat responsif dalam menangani Covid-19, melindungi masyarakat, serta memulihkan perekonomian. Namun, perekonomian 2021 yang tadinya diyakini pulih, sempat terhambat akibat kemunculan varian Delta sehingga pemerintah kembali melakukan penyesuaian anggaran.

Dia menjelaskan pemerintah telah menaikkan pagu dari sebelumnya Rp699 triliun menjadi Rp744,77 triliun. Menurutnya, pengalokasian dana tersebut tersebar di sejumlah klaster, mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, pelaksanaan program prioritas, hingga insentif usaha.

Realisasi dana stimulus pada bidang kesehatan mencapai Rp77,18 triliun atau 35,9% dari pagu Rp214,96 triliun. Kemudian pada bidang perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp99,33 triliun atau 53,2% dari pagu Rp186,64 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara pada stimulus dukungan UMKM dan korporasi, realisasinya Rp48,02 triliun atau 29,6% dari pagu Rp162,4 triliun. Sedangkan pada program prioritas realisasinya Rp50,25 triliun atau 42,6% dari pagu Rp117,94 triliun. Adapun pada insentif usaha, catatan realisasinya mencapai Rp51,39 triliun atau setara 81,8% dari pagu Rp62,83 triliun.

"Insentif perpajakan dalam bentuk insentif usaha juga diberikan dan diperpanjang hingga bulan Agustus [Desember]," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN