PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Langkah Ditjen Pajak Genjot Periode Kedua

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 17:31 WIB
Begini Langkah Ditjen Pajak Genjot Periode Kedua Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama seusai mengisi acara Media Gathering DJP, Malang, Kamis (13/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Sukses di periode pertama tak menjadikan Ditjen Pajak berhenti menggencarkan program tax amnesty. Pada periode kedua ini, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan menjadi target.

Direktur P2 Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan masih cukup banyak wajib pajak dengan nominal penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau termasuk dalam kategori UMKM yang belum mengikuti program pengampunan pajak.

"Pada periode kedua ini, salah satu langkah yang tetap dilakukan Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan tax amnesty adalah sosialisasi pada sejumlah masyarakat yang belum mengikuti program pengampunan pajak," ujarnya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang, Kamis (13/10)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelumnya pada periode pertama pengusaha besar menjadi target utama pemerintah untuk meramaikan pendaftaran program pengampunan pajak. Bahkan pemerintah akhirnya memperpanjang proses administrasi hingga bulan Desember 2016.

Upaya tersebut ternyata mampu meningkatkan penerimaan uang tebusan yang berkisar Rp90 triliun. Pencapaian periode pertama dinilai menjadi titik sukses pada periode pertama, maka dari itu pada periode kedua ini pemerintah lebih menggencarkan UMKM untuk segera mengikuti program pengampunan pajak.

Hestu menambahkan pada periode ini Ditjen Pajak tidak masang target acuan yang harus dicapai. "Walau tak ada target acuan, Ditjen Pajak akan tetap berupaya sekeras mungkin dalam meningkatkan penerimaan dana program tax amnesty," tambahnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Hestu menyatakan penerimaan program tax amnesty pada dasarnya berlangsung secara dinamis setiap harinya. Sehingga, Ditjen Pajak lebih memprioritaskan untuk melakukan upaya mempercepat penerimaan dana dibandingkan dengan hanya sekadar menargetkan penerimaan per minggu maupun per bulannya.

"Kami tidak menaruh target pencapaian dalam selang waktu tertentu. Namun, akan lebih memprioritaskan upaya-upaya efektif untuk meningkatkan dana penerimaannya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN