PMK 48/2023

Begini Ketentuan Perlakuan PPN Emas Batangan di PMK 48/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 16:30 WIB
Begini Ketentuan Perlakuan PPN Emas Batangan di PMK 48/2023

Ilustrasi. Sejumlah warga menunggu giliran bertransaksi emas di Butik Emas Logam Mulia Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 48/2023 turut memuat ketentuan perlakuan PPN atas penyerahan emas batangan.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PMK 48/2023, perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas batangan diberlakukan untuk 2 kepentingan. Pertama, untuk kepentingan cadangan devisa negara. Kedua, selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

“Perlakuan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a [untuk kepentingan cadangan devisa negara] tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN,” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN. Sesuai dengan pasal tersebut, salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) PMK 48/2023, perlakuan PPN atas penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, PP 49/2022 memuat pengaturan terkait dengan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu yang bersifat strategis. Ada 8 kelompok barang tersebut, salah satunya adalah emas batangan.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Adapun berdasarkan pada Pasal 25 ayat (1) huruf h PP 49/2022, atas impor emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (2) huruf g PP 49/2022, atas penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga diberi fasilitas PPN tidak dipungut. Simak pula ‘Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Selasa, 17 Desember 2024 | 20:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan