KEBIJAKAN KEPABEANAN

Begini Ketentuan Impor Barang Kiriman, Termasuk Pengajuan Keberatan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:30 WIB
Begini Ketentuan Impor Barang Kiriman, Termasuk Pengajuan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat ketentuan kepabeanan terhadap impor barang kiriman yang perlu dipahami masyarakat, terutama yang kerap berbelanja online dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan kemudahan berbelanja melalui e-commerce turut berpengaruh terhadap lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman. Sayangnya, kondisi ini belum diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.

"Pertanyaan seputar prosedur dan peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan contact center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Hatta mengatakan impor barang kiriman telah diatur melalui PMK 199/2019. Sesuai ketentuan tersebut, terdapat beberapa mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500, sedangkan untuk yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain bea masuk, atas barang kiriman juga dikenakan PDRI. PDRI dapat berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.

Terdapat beberapa cara untuk membayar pungutan tersebut. Untuk barang dengan nilai mencapai US$1.500, pembayaran bea masuk dan PDRI dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.

Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari US$1.500 USD per PIB/PIBK, pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hatta menegaskan masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan pejabat bea cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Dalam hal ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada dirjen bea dan cukai.

Dalam pengajuan tersebut juga perlu dilampiri data dan bukti berupa surat permohonan, identitas, consignment note/airway bill (CN/AWB), surat penetapan, invoice, dan surat keterangan. Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dalam PMK 51/2017. Sejak 1 Januari 2023, pengajuan keberatan tersebut harus disampaikan secara elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dia menambahkan pungutan terhadap impor barang kiriman menjadi sumber penerimaan negara yang pada akhirnya bakal dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pengenaan pungutan tersebut juga diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha di dalam negeri.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman ke depan sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini