JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah masih menunggu keputusan DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 agar bisa segera dijadikan UU. Pasalnya, Perppu berisi mengenai peraturan primer untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa khawatir jika DPR menolak Perppu untuk dijadikan UU. Menurutnya, OECD memandang Indonesia sudah memiliki primary and secondary legislation untuk mengikuti AEoI yang direncanakan akan efektif pada tahun depan.
"Jangan sampai Indonesia justru dirugikan di dunia internasional hanya karena Indonesia tidak memiliki aturan di level primer. Padahal, dengan adanya Perppu maka legislasi sejatinya sudah berjalan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).
Ke depannya, Sri berencana untuk mendorong DPR agar bisa menyetujui Perppu serta menjadikannya sebagai UU yang jauh lebih bersifat permanen. Karena Perppu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk Indonesia ke depannya.
Kendati demikian, Ia menyatakan Perppu tersebut saat ini sudah berjalan, sehingga Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data dan informasi nasabah perbankan guna kepentingan pajak. Namun, berlakunya Perppu 1/2017 bisa secara langsung terhenti jika sewaktu-waktu DPR menolak untuk menjadikannya UU.
Pada awalnya, pemerintah berencana untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mengikutsertakan Indonesia dalam AEoI, sehingga pemerintah merancang Perppu 1/2017. Bahkan diyakini Perppu itu juga serta merta bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini masih belum sepenuhnya patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Pemerintah memberikan estimasi waktu selama 3 bulan untuk menerbitkan keputusan atas Perppu tersebut. Sayangnya hingga saat ini, DPR yang menjadi ujung tombak atas persetujuan Perppu tersebut justru masih belum memberikan keputusannya.
Sri tetap merasa optimis bisa meyakinkan DPR untuk menyetujui Perppu dan menggiring Indonesia untuk terjun ke dalam program AEoI. "Saya akan terus berkomunikasi dengan Anggota DPR agar bisa menyetujui Perppu menjadi UU," pungkasnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.