AKSES DATA PERBANKAN

Begini Kekhawatiran Sri Mulyani Soal Perppu No.1

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:01 WIB
Begini Kekhawatiran Sri Mulyani Soal Perppu No.1

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah masih menunggu keputusan DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 agar bisa segera dijadikan UU. Pasalnya, Perppu berisi mengenai peraturan primer untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa khawatir jika DPR menolak Perppu untuk dijadikan UU. Menurutnya, OECD memandang Indonesia sudah memiliki primary and secondary legislation untuk mengikuti AEoI yang direncanakan akan efektif pada tahun depan.

"Jangan sampai Indonesia justru dirugikan di dunia internasional hanya karena Indonesia tidak memiliki aturan di level primer. Padahal, dengan adanya Perppu maka legislasi sejatinya sudah berjalan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Ke depannya, Sri berencana untuk mendorong DPR agar bisa menyetujui Perppu serta menjadikannya sebagai UU yang jauh lebih bersifat permanen. Karena Perppu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk Indonesia ke depannya.

Kendati demikian, Ia menyatakan Perppu tersebut saat ini sudah berjalan, sehingga Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data dan informasi nasabah perbankan guna kepentingan pajak. Namun, berlakunya Perppu 1/2017 bisa secara langsung terhenti jika sewaktu-waktu DPR menolak untuk menjadikannya UU.

Pada awalnya, pemerintah berencana untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mengikutsertakan Indonesia dalam AEoI, sehingga pemerintah merancang Perppu 1/2017. Bahkan diyakini Perppu itu juga serta merta bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini masih belum sepenuhnya patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Pemerintah memberikan estimasi waktu selama 3 bulan untuk menerbitkan keputusan atas Perppu tersebut. Sayangnya hingga saat ini, DPR yang menjadi ujung tombak atas persetujuan Perppu tersebut justru masih belum memberikan keputusannya.

Sri tetap merasa optimis bisa meyakinkan DPR untuk menyetujui Perppu dan menggiring Indonesia untuk terjun ke dalam program AEoI. "Saya akan terus berkomunikasi dengan Anggota DPR agar bisa menyetujui Perppu menjadi UU," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini