AKSES DATA PERBANKAN

Begini Kekhawatiran Sri Mulyani Soal Perppu No.1

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:01 WIB
Begini Kekhawatiran Sri Mulyani Soal Perppu No.1

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah masih menunggu keputusan DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 agar bisa segera dijadikan UU. Pasalnya, Perppu berisi mengenai peraturan primer untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa khawatir jika DPR menolak Perppu untuk dijadikan UU. Menurutnya, OECD memandang Indonesia sudah memiliki primary and secondary legislation untuk mengikuti AEoI yang direncanakan akan efektif pada tahun depan.

"Jangan sampai Indonesia justru dirugikan di dunia internasional hanya karena Indonesia tidak memiliki aturan di level primer. Padahal, dengan adanya Perppu maka legislasi sejatinya sudah berjalan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ke depannya, Sri berencana untuk mendorong DPR agar bisa menyetujui Perppu serta menjadikannya sebagai UU yang jauh lebih bersifat permanen. Karena Perppu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk Indonesia ke depannya.

Kendati demikian, Ia menyatakan Perppu tersebut saat ini sudah berjalan, sehingga Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data dan informasi nasabah perbankan guna kepentingan pajak. Namun, berlakunya Perppu 1/2017 bisa secara langsung terhenti jika sewaktu-waktu DPR menolak untuk menjadikannya UU.

Pada awalnya, pemerintah berencana untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mengikutsertakan Indonesia dalam AEoI, sehingga pemerintah merancang Perppu 1/2017. Bahkan diyakini Perppu itu juga serta merta bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini masih belum sepenuhnya patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Pemerintah memberikan estimasi waktu selama 3 bulan untuk menerbitkan keputusan atas Perppu tersebut. Sayangnya hingga saat ini, DPR yang menjadi ujung tombak atas persetujuan Perppu tersebut justru masih belum memberikan keputusannya.

Sri tetap merasa optimis bisa meyakinkan DPR untuk menyetujui Perppu dan menggiring Indonesia untuk terjun ke dalam program AEoI. "Saya akan terus berkomunikasi dengan Anggota DPR agar bisa menyetujui Perppu menjadi UU," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN