PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB
Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lampiran Permenkop UKM 2/2024 turut memuat kebijakan akuntansi KSP/USP koperasi berdasarkan pada standar akuntansi keuangan Indonesia untuk entitas privat (SAK EP).

Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP paling lambat tahun buku 2025.

“Kebijakan akuntansi penyusunan dan penyajian laporan keuangan KSP/USP koperasi … sesuai dengan SAK EP tercantum dalam Lampiran I,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Berikut ini kebijakan akuntansi KSP/USP koperasi berdasarkan pada SAK EP.

BAGIAN I: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

  1. Tanggung Jawab
    Pengurus bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan koperasi.
  2. Periode Penyajian
    Laporan keuangan tahunan koperasi disajikan secara tahunan yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dalam hal koperasi baru berdiri maka laporan keuangan tahunan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari 1 tahun.
  3. Mata Uang Penyajian
    1. Mata uang fungsional dan pelaporan dari laporan keuangan koperasi adalah rupiah.
    2. Transaksi dalam mata uang selain rupiah dibukukan dengan menggunakan kurs transaksi. Z
    3. Saldo aset dan liabilitas dalam mata uang selain rupiah dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
  4. Bahasa
    Laporan keuangan koperasi disusun dalam Bahasa Indonesia.
  5. Komponen Laporan Keuangan
    Laporan keuangan koperasi terdiri atas:
    1. Laporan posisi keuangan;
    2. Laporan perhitungan hasil usaha;
    3. Laporan perubahan ekuitas;
    4. Laporan arus kas;
    5. Catatan atas laporan keuangan.
  6. Laporan Posisi Keuangan
    1. Aset disajikan berdasarkan pada urutan likuiditas dan tidak dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar.
    2. Liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo dan tidak dikelompokkan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang.
  7. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
    Laporan sisa hasil usaha disajikan dalam 1 laporan yang terdiri atas sisa hasil usaha (laba rugi) dan penghasilan komprehensif lain.
  8. Laporan Perubahan Ekuitas
    Laporan perubahan ekuitas disajikan sebagai laporan tersendiri dan tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha.
  9. Laporan Arus Kas
    Laporan arus kas disajikan menjadi arus kas dari operasi dengan metode langsung, arus kas dari investasi, dan arus kas dari pendanaan.
  10. Catatan Atas Laporan Keuangan
    Catatan atas laporan keuangan mencakup pernyataan kepatuhan terhadap SAK EP, ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan, informasi pendukung pos-pos laporan keuangan, dan pengungkapan lain.
  11. Materialitas Penyajian
    1. Pos aset yang berjumlah minimal 5% dari total aset disajikan dalam pos tersendiri.
    2. Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri.
    3. Pos pendapatan yang berjumlah minimal 5% dari total pendapatan disajikan dalam pos tersendiri.
    4. Pos beban yang berjumlah minimal 5% dari total beban disajikan dalam pos tersendiri.

BAGIAN II: AKUNTANSI ASET

  1. Pinjaman yang Diberikan
    Pengertian
    1. Pinjaman yang diberikan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dan anggota dan/atau koperasi lain.
    2. Pinjaman yang diberikan merupakan hak tagih yang muncul dari pemberian pinjaman kepada anggota dan koperasi lain.
    3. Pinjaman yang diberikan dapat berupa beragam jenis pinjaman baik dari peruntukan, bunga, jangka waktu, dan lainnya.
    Kebijakan akuntansi
    4. Pinjaman yang diberikan diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan suku bunga efektif.
    5. Pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan diukur dengan metode suku bunga efektif.
    6. Penyisihan pinjaman tidak tertagih ditentukan berdasarkan pada bukti objektif (incurred loss) yang dihitung secara individual untuk pinjaman yang jumlahnya signifikan dan secara koletif untuk pinjaman yang jumlahnya tidak signifikan.
  2. Aset Tetap
    Pengertian

    1. Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa, direntalkan kepada pihak lain dalam kegiatan usaha sehari-hari, atau tujuan administratif dan digunakan selama lebih dari 1 periode.
    2. Aset tetap dapat dikelompokkan antara lain menjadi tanah, bangunan, kendaraan, komputer, furnitur, dan lain-lain.
    Kebijakan akuntansi
    3. Aset tetap diakui dan diukur dengan model biaya.
  3. Aset Tak Berwujud
    Pengertian

    1. Aset tak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
    2. Aset tak berwujud berasal dari perolehan eksternal.
    Kebijakan akuntansi
    3. Aset tak berwujud diakui dan diukur dengan model biaya.

BAGIAN III: AKUNTANSI LIABILITAS

  1. Simpanan
    Pengertian

    1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota dan koperasi lain kepada KSP/USP koperasi dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
    2. Simpanan merupakan liabilitas keuangan bagi KSP/USP koperasi.
    3. Simpanan menimbulkan kewajiban kontraktual (kewajiban berdasarkan perjanjian atau kontrak) KSP/USP koperasi untuk menyerahkan kas yang jatuh tempo dan jumlahnya telah ditentukan.
    Kebijakan akuntansi
    4. Simpanan diakui dan diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan suku bunga efektif.
    5. Beban bunga dari simpanan diakui dan diukur dengan metode suku bunga efektif.
  2. Pinjaman yang Diterima
    Pengertian

    1. Pinjaman yang diterima merupakan liabilitas keuangan berupa kewajiban kontraktual (kewajiban berdasarkan perjanjian atau kontrak) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pihak yang memberikan pinjaman.
    2. Pinjaman yang diterima menimbulkan kewajiban kontraktual KSP/USP koperasi untuk menyerahkan kas yang jatuh tempo dan jumlahnya telah ditentukan.
    Kebijakan akuntansi
    3. Pinjaman yang diterima diakui dan diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan suku bunga efektif.
    4. Beban bunga dari pinjaman yang diterima diakui dan diukur dengan metode suku bunga efektif.
  3. Imbalan Kerja
    Pengertian

    1. Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan oleh KSP/USP koperasi sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, pengurus, dan pengawas.
    2. Imbalan kerja terdiri atas:
    a) imbalan kerja jangka pendek, yaitu imbalan kerja (selain pesangon) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya.
    b) imbalan pascakerja, yaitu imbalan kerja (selain pesangon) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerjanya. Imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi iuran pasti dan imbalan/manfaat pasti.
    c) imbalan kerja jangka panjang lain, yaitu imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya.
    d) pesangon, yaitu imbalan kerja yang terutang akibat Keputusan KSP/USP koperasi untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pension normal, atau keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan pesangon tertentu (pensiun dini).
    Kebijakan akuntansi
    3. Imbalan kerja diakui pada saat pekerja telah memberikan jasanya kepada KSP/USP koperasi dalam suatu periode tertentu.
    4. Imbalan kerja jangka pendek dan imbalan pesangon diukur pada jumlah yang harus dibayarkan.
    5. Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lain pada jumlah yang telah didiskonto.
    6. Keuntungan/kerugian actuarial diakui di sisa hasil usaha.

BAGIAN IV: AKUNTANSI EKUITAS

  1. Simpanan Pokok dan Wajib
    Pengertian

    1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada KSP pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada KSP dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    Kebijakan akuntansi
    3. Simpanan pokok dan wajib disajikan di ekuitas.
  2. Modal Tetap dan Tambahan
    Pengertian

    1. Modal tetap adalah modal yang ditempatkan oleh koperasi pada awal pendirian USP koperasi.
    2. Modal tambahan adalah tambahan modal yang ditempatkan oleh koperasi setelah pendirian USP koperasi.
    Kebijakan akuntansi
    3. Modal tetap dan tambahan disajikan di ekuitas
  3. Sisa Hasil Usaha dan Dana Cadangan
    1. Sisa hasil usaha adalah laba atau rugi bersih KSP/USP koperasi yang diperoleh dalam periode berjalan.
    2. Dana Cadangan adalah penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian KSP/USP koperasi bila diperlukan.
    Kebijakan akuntansi
    3. Sisa hasil usaha dan dana cadangan disajikan di ekuitas.
  4. Ekuitas Lain
    Pengertian

    1. Ekuitas lain adalah unsur ekuitas yang tidak termasuk simpanan pokok, simpanan wajib, modal tetap, modal tambahan, sisa hasil usaha, dan dana cadangan.
    2. Ekuitas lain timbul dari transaksi ekuitas yang tidak menimbulkan kewajiban kontraktual KSP/USP koperasi untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain.
    Kebijakan akuntansi
    3. Ekuitas lain disajikan dalam pos tersendiri di ekuitas.

BAGIAN V: LAPORAN KEUANGAN BAGI KSP/USP KOPERASI BERDASARKAN SAK EP

Contoh laporan posisi keuangan bagi KSP/USP koperasi.
Contoh laporan perhitungan hasil usaha bagi KSP/USP koperasi.
Contoh laporan arus kas bagi KSP/USP koperasi.
Contoh laporan perubahan ekuitas bagi KSP/USP koperasi.

Simak ulasan mengenai Permenkop UKM 2/2024 di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP