KOTA TANGERANG

Begini Jurus Pemkot Tangerang Genjot Penerimaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 12 Juni 2018 | 14:42 WIB
Begini Jurus Pemkot Tangerang Genjot Penerimaan Pajak

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan salah satu terobosan yang dilaksanakan Bapenda adalah pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Program ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang, dengan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2," katanya, Kamis (7/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut yakni UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 29 Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah dan Perwal Tangerang No 4/2018.

"Kegiatan ini telah kita laksanakan selama HUT Kota Tangerang ke-25 sejak Februari hingga Maret 2018. Ke depan akan kita gelar lagi," jelas Herman.

Herman menyebutkan target dari penghapusan denda tersebut selain mendorong wajib pajak untuk membayar pajak terutang sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebelum tahun pajak 2018, juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dan memperkuat basis data wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Tak hanya menggenjot penerimaan pajak saja, Bapenda Kota Tangerang juga membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dengan tidak mengenakan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau tarif 0% bagi waris, wakaf dan hibah untuk kepentingan umum.

Selain itu, tarif PBB untuk buku 1 dengan nilai ketetapan Rp 0-100 ribu juga digratiskan mengingat tarif tersebut lebih banyak dikenakan ke masyarakat kecil. Kebijakan ini telah dirancang dengan merevisi Perda No 8/2014 tentang Pajak Daerah.

“Pajak ini kerap menghambat ahli waris, terutama yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB, karena terkendala BPHTB yang cukup tinggi. Selain itu, wakaf dan hibah kan untuk kepentingan sosial, jadi lebih baik tidak dikenakan pajak,” ujar Herman dilansir dari tangerangnews.com. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi