KOTA MAKASSAR

Begini Jurus Pemkot Makassar Menggali Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 13:50 WIB
Begini Jurus Pemkot Makassar Menggali Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kemarin, (8/2), Badan Pendapatan Daerah (BPD) bersama 20 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ditambah kecamatan, Perusahaan Daerah (Perusda), dan Tim Pro memaparkan strategi Pemkot Makassar mendongkrak pendapatannya.

Kepala BPD Makassar Irwan Rusfiadi Adnan mengatakan rapat kali ini akan membahas 19 program unggulan yang akan mendongkrak pendapatan daerah. Selain itu, ia juga memperkenalkan Smart Touch dan Smart Tax sebagai jurus pamungkas agar pendapatan Pemkot Makassar mencapai target yang ditetapkan.

Smart Touch ini akan menempatkan pemerintah dan masyarakat sebagi subyek perputaran ekonomi di Makassar. Terdapat enam bagian dalam Smart Touch ini,” sebut Irwan dalam Rakorsus yang bertempat di Hotel Four Points Bay Sheraton.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Bagian pertama, efektifitas pelaksanaan kegiatan yang menunjang pelayanan administrasi pengelolaan pendapatan, dan keuangan daerah secara optimal. Cara ini, jelas memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak ke kas pemerintah kota beserta kemudahan dalam pengelolaannya dari sisi administrasi.

Bagian kedua, peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pendapatan dan keuangan daerah. Ketiga, KISS (Kordinasi, Integrasi, Simplikasi, dan Sinkronisasi). Keempat, peningkatan kapasitas dan pengembangan SDM.

Kelima, optimalisasi pemanfaatan sumber pendapatan dan penguatan kelembagaan pendapatan daerah. Pada bagian ini, BPD bersama SKPD terkait memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dapat diraup oleh pemerintah kota. Potensi pendapatan yang selama ini cenderung belum terjamah akan mulai digarap oleh dinas terkait.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Bagian keenam, laskar peduli pajak. Keberadaan laskar peduli pajak patut diwaspadai oleh mereka yang selama ini doyan mangkir dari kewajibannya membayar pajak, utamanya bagi para pemilik usaha. Pemkot Makassar tak akan sungkan mencabut izin usaha dari perusahaan yang terbukti membandel.

Sementara, seperti dilansir dalam makassarterkini.com, jurus kedua yang akan diterapkan oleh BPD yaitu melalui Smart Tax. Smart Tax ini menerapkan pengadaan atau pemeliharaan sistem aplikasi online secara terpadu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis