KOTA MAKASSAR

Begini Jurus Pemkot Makassar Menggali Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 13:50 WIB
Begini Jurus Pemkot Makassar Menggali Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kemarin, (8/2), Badan Pendapatan Daerah (BPD) bersama 20 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ditambah kecamatan, Perusahaan Daerah (Perusda), dan Tim Pro memaparkan strategi Pemkot Makassar mendongkrak pendapatannya.

Kepala BPD Makassar Irwan Rusfiadi Adnan mengatakan rapat kali ini akan membahas 19 program unggulan yang akan mendongkrak pendapatan daerah. Selain itu, ia juga memperkenalkan Smart Touch dan Smart Tax sebagai jurus pamungkas agar pendapatan Pemkot Makassar mencapai target yang ditetapkan.

Smart Touch ini akan menempatkan pemerintah dan masyarakat sebagi subyek perputaran ekonomi di Makassar. Terdapat enam bagian dalam Smart Touch ini,” sebut Irwan dalam Rakorsus yang bertempat di Hotel Four Points Bay Sheraton.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bagian pertama, efektifitas pelaksanaan kegiatan yang menunjang pelayanan administrasi pengelolaan pendapatan, dan keuangan daerah secara optimal. Cara ini, jelas memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak ke kas pemerintah kota beserta kemudahan dalam pengelolaannya dari sisi administrasi.

Bagian kedua, peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pendapatan dan keuangan daerah. Ketiga, KISS (Kordinasi, Integrasi, Simplikasi, dan Sinkronisasi). Keempat, peningkatan kapasitas dan pengembangan SDM.

Kelima, optimalisasi pemanfaatan sumber pendapatan dan penguatan kelembagaan pendapatan daerah. Pada bagian ini, BPD bersama SKPD terkait memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dapat diraup oleh pemerintah kota. Potensi pendapatan yang selama ini cenderung belum terjamah akan mulai digarap oleh dinas terkait.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bagian keenam, laskar peduli pajak. Keberadaan laskar peduli pajak patut diwaspadai oleh mereka yang selama ini doyan mangkir dari kewajibannya membayar pajak, utamanya bagi para pemilik usaha. Pemkot Makassar tak akan sungkan mencabut izin usaha dari perusahaan yang terbukti membandel.

Sementara, seperti dilansir dalam makassarterkini.com, jurus kedua yang akan diterapkan oleh BPD yaitu melalui Smart Tax. Smart Tax ini menerapkan pengadaan atau pemeliharaan sistem aplikasi online secara terpadu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?