KOTA MAKASSAR

Begini Jurus Pemkot Makassar Menggali Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 13:50 WIB
Begini Jurus Pemkot Makassar Menggali Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kemarin, (8/2), Badan Pendapatan Daerah (BPD) bersama 20 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ditambah kecamatan, Perusahaan Daerah (Perusda), dan Tim Pro memaparkan strategi Pemkot Makassar mendongkrak pendapatannya.

Kepala BPD Makassar Irwan Rusfiadi Adnan mengatakan rapat kali ini akan membahas 19 program unggulan yang akan mendongkrak pendapatan daerah. Selain itu, ia juga memperkenalkan Smart Touch dan Smart Tax sebagai jurus pamungkas agar pendapatan Pemkot Makassar mencapai target yang ditetapkan.

Smart Touch ini akan menempatkan pemerintah dan masyarakat sebagi subyek perputaran ekonomi di Makassar. Terdapat enam bagian dalam Smart Touch ini,” sebut Irwan dalam Rakorsus yang bertempat di Hotel Four Points Bay Sheraton.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bagian pertama, efektifitas pelaksanaan kegiatan yang menunjang pelayanan administrasi pengelolaan pendapatan, dan keuangan daerah secara optimal. Cara ini, jelas memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak ke kas pemerintah kota beserta kemudahan dalam pengelolaannya dari sisi administrasi.

Bagian kedua, peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pendapatan dan keuangan daerah. Ketiga, KISS (Kordinasi, Integrasi, Simplikasi, dan Sinkronisasi). Keempat, peningkatan kapasitas dan pengembangan SDM.

Kelima, optimalisasi pemanfaatan sumber pendapatan dan penguatan kelembagaan pendapatan daerah. Pada bagian ini, BPD bersama SKPD terkait memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dapat diraup oleh pemerintah kota. Potensi pendapatan yang selama ini cenderung belum terjamah akan mulai digarap oleh dinas terkait.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bagian keenam, laskar peduli pajak. Keberadaan laskar peduli pajak patut diwaspadai oleh mereka yang selama ini doyan mangkir dari kewajibannya membayar pajak, utamanya bagi para pemilik usaha. Pemkot Makassar tak akan sungkan mencabut izin usaha dari perusahaan yang terbukti membandel.

Sementara, seperti dilansir dalam makassarterkini.com, jurus kedua yang akan diterapkan oleh BPD yaitu melalui Smart Tax. Smart Tax ini menerapkan pengadaan atau pemeliharaan sistem aplikasi online secara terpadu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN