UJI MATERI

Begini Isi Perpres Penanganan Perkara di MK & MA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:44 WIB
Begini Isi Perpres Penanganan Perkara di MK & MA

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh pemerintah.

“Untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di MK maupun di MA, pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon,” ungkap Perpres yang diteken pada 30 November itu.

Menurut Perpres ini, dalam penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah, Presiden memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud diberikan kepada Menteri serta menteri dan/atau pejabat setingkat menteri. “Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres itu.

Selanjutnya, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I, pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II, dan/atau administrator atau pejabat setingkat eselon III.

Adapun, seperti dilansir dari situs setkab Rabu (14/12), penanganan pengujian UU baik di MK maupun di MA berdasarkan menurut Perpres ini meliputi kegiatan persiapan persidangan dan pelaksanaan persidangan.

“Dalam penyusunan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi