UJI MATERI

Begini Isi Perpres Penanganan Perkara di MK & MA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:44 WIB
Begini Isi Perpres Penanganan Perkara di MK & MA

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh pemerintah.

“Untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di MK maupun di MA, pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon,” ungkap Perpres yang diteken pada 30 November itu.

Menurut Perpres ini, dalam penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah, Presiden memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud diberikan kepada Menteri serta menteri dan/atau pejabat setingkat menteri. “Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres itu.

Selanjutnya, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I, pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II, dan/atau administrator atau pejabat setingkat eselon III.

Adapun, seperti dilansir dari situs setkab Rabu (14/12), penanganan pengujian UU baik di MK maupun di MA berdasarkan menurut Perpres ini meliputi kegiatan persiapan persidangan dan pelaksanaan persidangan.

“Dalam penyusunan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN