UJI MATERI

Begini Isi Perpres Penanganan Perkara di MK & MA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:44 WIB
Begini Isi Perpres Penanganan Perkara di MK & MA

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh pemerintah.

“Untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di MK maupun di MA, pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon,” ungkap Perpres yang diteken pada 30 November itu.

Menurut Perpres ini, dalam penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah, Presiden memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud diberikan kepada Menteri serta menteri dan/atau pejabat setingkat menteri. “Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres itu.

Selanjutnya, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I, pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II, dan/atau administrator atau pejabat setingkat eselon III.

Adapun, seperti dilansir dari situs setkab Rabu (14/12), penanganan pengujian UU baik di MK maupun di MA berdasarkan menurut Perpres ini meliputi kegiatan persiapan persidangan dan pelaksanaan persidangan.

“Dalam penyusunan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak