ADMINISTRASI PAJAK

Begini Hal-Hal yang Bisa Wajib Pajak Lakukan Bila Lupa Kode EFIN

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 22 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Begini Hal-Hal yang Bisa Wajib Pajak Lakukan Bila Lupa Kode EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Lupa kata sandi (password) menjadi salah satu kendala yang kerap terjadi saat wajib pajak hendak mengakses DJP Online. Saat ingin mengganti kata sandi, permasalahan lain muncul karena wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN).

Padahal, EFIN memegang peran penting untuk mengganti kata sandi DJP Online. Namun, wajib pajak sering lupa akan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan sejumlah opsi guna mendapatkan EFIN kembali.

“Dalam hal lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan..atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN,” demikian bunyi kutipan pasal 6a ayat (2) PER-6/PJ/2019.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Secara lebih terperinci terdapat 6 opsi yang dapat dilakukan jika lupa EFIN. Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN terselip di antara berkas tersebut.

Kedua, cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu ketikkan EFIN’ ada kolom pencarian (search). Cara ini dilakukan untuk mencari email dari DJP yang dikirimkan saat pengajuan permohonan aktivasi EFIN.

Namun, cara ini hanya dapat dilakukan jika Anda belum menghapus email yang berkaitan dengan nomor EFIN tersebut.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ketiga, memanfaatkan fitur live chat pajak di laman resmi DJP. Untuk menggunakan fitur ini, Anda harus mengunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id. Kemudian, pada bagian sebelah kanan paling bawah terdapat logo Tanya Fiska.

Anda cukup menekan logo tersebut dan mengisikan identitas serta pilih jenis pertanyaan lupa EFIN. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN anda.

Keempat, memanfaatkan twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Melalui cara ini, Anda hanya perlu memfollow akun @kring_pajak. Setelah itu, mention akun kring pajak dengan menyertakan hastag #LupaEFIN.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dalam mention tersebut, Anda juga perlu menyertakan jawaban apakah EFIN milik orang pribadi atau badan serta sudah aktivasi EFIN atau belum. Selanjutnya, admin dari akun kring pajak akan menghubungi Anda melalui fitur direct message untuk proses selanjutnya.

Kelima, menghubungi call center kring pajak di nomor 1500200. Opsi ini dapat dipilih jika anda tidak terhubung dengan internet. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk wajib orang pribadi.

Untuk dapat menanyakan EFIN melalui live chat pajak, twitter, dan call center kring pajak, terdapat data yang perlu disiapkan. Data tersebut adalah NPWP, nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Keenam, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk wajib pajak orang pribadi maka dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk wajib pajak badan dan bendahara harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Guna mendapatkan kembali EFIN melalui KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Umumnya layanan EFIN diberikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antrean layanan lapor pajak atau layanan lainnya.

Namun, jangan lupa membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN sesuai dengan PER-6/PJ/2019. Meski DJP memberikan opsi untuk mendapatkan EFIN kembali, sebaiknya kita menyimpan dengan baik EFIN agar tidak mudah lupa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan