OPERASI TANGKAP TANGAN

Begini DPR Menanggapi Kolusi Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 08:30 WIB
Begini DPR Menanggapi Kolusi Pegawai DJP Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno, tersangka suap pajak 1,9M (Foto: jppn.com)

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak terbukti sia-sia, aksi kolusi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoreng pemerintah era Jokowi. Pasalnya, terjadi penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai DJP atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,9 miliar beberapa waktu lalu.

Anggota Dewan Komisi XI DPR RI Johny G. Plate mengatakan sistem pajak yang akan dibenahi memakan renumerasi yang besar. Padahal DJP, telah diberikan kewenangan untuk memperbaiki institusinya yang akan terus dipercaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Kami terkejut setelah sistem berjalan dan lainnya telah diberikan, tapi masih terjadi tindak pidana korupsi (tipikor). Kami terus dukung DJP bisa bekerja dengan lebih baik dan tetap tak perlu khawatir dan patah semangat akibatnya” ujarnya di Jakarta, Senin (28/11).

Baca Juga:
Tegaskan Dukungan Berantas Korupsi Bersama KPK, Ini Pernyataan DJP

Johny menambahkan kekhawatirannya akan kasus penangkapan pegawai DJP ini akan memberi dampak buruk pada bergulirnya perogram pengampunan pajak (tax amnesty). Dia berharap hal ini tidak akan mempengaruhi dan menghambat berjalannya program tersebut.

Di samping itu, pemerintah juga tengah meningkatkan tax ratio melalui program tax amnesty. Namun, peningkatan tax ratio tersebut tentu akan dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat kepada DJP setelah skandal kasus suap pegawainya.

“Semoga hal ini tidak terorganisir dan hanya sebagai praktik perorangannya. Hal ini menjadi tantangan bagi birokrasi besar, tentu ada masalah SDM dan budaya dari pegawai DJP. Tentunya tidak diselesaikan cepat,” tegasnya.

Menurut Johny, rupanya peningkatan gaji dan tunjangan pun sudah kepada Kementerian Keuangan masih belum bisa mengatasi dan menghindari praktik tipikor. Padahal pada awalnya, remunerasi ini pegawai DJP berperan untuk mengantisipasi tipikor. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 November 2021 | 17:47 WIB PENEGAKAN HUKUM

Tegaskan Dukungan Berantas Korupsi Bersama KPK, Ini Pernyataan DJP

Kamis, 11 November 2021 | 15:41 WIB KASUS SUAP PAJAK

Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:25 WIB KORUPSI

Kasus Suap Pajak, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Selasa, 04 Mei 2021 | 19:15 WIB KASUS SUAP PAJAK

Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini