OPERASI TANGKAP TANGAN

Begini DPR Menanggapi Kolusi Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 08:30 WIB
Begini DPR Menanggapi Kolusi Pegawai DJP Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno, tersangka suap pajak 1,9M (Foto: jppn.com)

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak terbukti sia-sia, aksi kolusi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoreng pemerintah era Jokowi. Pasalnya, terjadi penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai DJP atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,9 miliar beberapa waktu lalu.

Anggota Dewan Komisi XI DPR RI Johny G. Plate mengatakan sistem pajak yang akan dibenahi memakan renumerasi yang besar. Padahal DJP, telah diberikan kewenangan untuk memperbaiki institusinya yang akan terus dipercaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Kami terkejut setelah sistem berjalan dan lainnya telah diberikan, tapi masih terjadi tindak pidana korupsi (tipikor). Kami terus dukung DJP bisa bekerja dengan lebih baik dan tetap tak perlu khawatir dan patah semangat akibatnya” ujarnya di Jakarta, Senin (28/11).

Baca Juga:
Tegaskan Dukungan Berantas Korupsi Bersama KPK, Ini Pernyataan DJP

Johny menambahkan kekhawatirannya akan kasus penangkapan pegawai DJP ini akan memberi dampak buruk pada bergulirnya perogram pengampunan pajak (tax amnesty). Dia berharap hal ini tidak akan mempengaruhi dan menghambat berjalannya program tersebut.

Di samping itu, pemerintah juga tengah meningkatkan tax ratio melalui program tax amnesty. Namun, peningkatan tax ratio tersebut tentu akan dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat kepada DJP setelah skandal kasus suap pegawainya.

“Semoga hal ini tidak terorganisir dan hanya sebagai praktik perorangannya. Hal ini menjadi tantangan bagi birokrasi besar, tentu ada masalah SDM dan budaya dari pegawai DJP. Tentunya tidak diselesaikan cepat,” tegasnya.

Menurut Johny, rupanya peningkatan gaji dan tunjangan pun sudah kepada Kementerian Keuangan masih belum bisa mengatasi dan menghindari praktik tipikor. Padahal pada awalnya, remunerasi ini pegawai DJP berperan untuk mengantisipasi tipikor. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 November 2021 | 17:47 WIB PENEGAKAN HUKUM

Tegaskan Dukungan Berantas Korupsi Bersama KPK, Ini Pernyataan DJP

Kamis, 11 November 2021 | 15:41 WIB KASUS SUAP PAJAK

Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:25 WIB KORUPSI

Kasus Suap Pajak, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Selasa, 04 Mei 2021 | 19:15 WIB KASUS SUAP PAJAK

Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru