KASUS SUAP PAJAK

Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 15:41 WIB
Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis pernyataan terkait kelanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan upaya yang dilakukan KPK bukan kasus baru, melainkan kelanjutan dari penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat DJP. Dia menyampaikan pegawai DJP WR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2021 dan dilanjutkan dengan penahanan pada pekan ini. Selain WR, KPK juga menetapkan tersangka baru pegawai DJP dengan inisial AS.

"Kami tentu sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang melibatkan oknum pegawai DJP sebagai hasil penyidikan KPK. Kemenkeu tidak memberikan toleransi tindakan seperti itu yang sangat mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang dilakukan," katanya dalam konferensi pers KPK pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Awan menyampaikan apresiasi pada upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, upaya tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Itjen Kemenkeu dan kepatuhan internal DJP. Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut tidak lepas dari tindak lanjut pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dia memastikan upaya perbaikan fundamental terus dilakukan Kemenkeu khususnya DJP. Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

"Kemenkeu menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK untuk membersihkan Kemenkeu dari oknum yang tidak bertanggung jawab," terangnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Awan memastikan potensi kekurangan pembayaran pajak yang muncul dari kasus tersebut tetap ditindaklanjuti. Tim pemeriksa gabungan sudah dibentuk yang terdiri dari unsur fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Itjen Kemenkeu.

Dia juga mengimbau agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Visi Kemenkeu yang bersih dan berintegritas, menurutnya, membutuhkan peran aktif masyarakat dan wajib pajak agar patuh serta tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Mengimbau kepada wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan perpajakan dan membayar pajak sesuai aturan. Setiap pajak yang dibayar akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat, setiap pajak yang masuk ke kas negara digunakan untuk membiayai APBN dan salah satunya saat ini untuk biaya vaksin Covid kepada seluruh rakyat," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini