KASUS SUAP PAJAK

Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 15:41 WIB
Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis pernyataan terkait kelanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan upaya yang dilakukan KPK bukan kasus baru, melainkan kelanjutan dari penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat DJP. Dia menyampaikan pegawai DJP WR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2021 dan dilanjutkan dengan penahanan pada pekan ini. Selain WR, KPK juga menetapkan tersangka baru pegawai DJP dengan inisial AS.

"Kami tentu sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang melibatkan oknum pegawai DJP sebagai hasil penyidikan KPK. Kemenkeu tidak memberikan toleransi tindakan seperti itu yang sangat mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang dilakukan," katanya dalam konferensi pers KPK pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Awan menyampaikan apresiasi pada upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, upaya tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Itjen Kemenkeu dan kepatuhan internal DJP. Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut tidak lepas dari tindak lanjut pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dia memastikan upaya perbaikan fundamental terus dilakukan Kemenkeu khususnya DJP. Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

"Kemenkeu menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK untuk membersihkan Kemenkeu dari oknum yang tidak bertanggung jawab," terangnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Awan memastikan potensi kekurangan pembayaran pajak yang muncul dari kasus tersebut tetap ditindaklanjuti. Tim pemeriksa gabungan sudah dibentuk yang terdiri dari unsur fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Itjen Kemenkeu.

Dia juga mengimbau agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Visi Kemenkeu yang bersih dan berintegritas, menurutnya, membutuhkan peran aktif masyarakat dan wajib pajak agar patuh serta tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Mengimbau kepada wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan perpajakan dan membayar pajak sesuai aturan. Setiap pajak yang dibayar akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat, setiap pajak yang masuk ke kas negara digunakan untuk membiayai APBN dan salah satunya saat ini untuk biaya vaksin Covid kepada seluruh rakyat," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?