KASUS SUAP PAJAK

Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 15:41 WIB
Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis pernyataan terkait kelanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan upaya yang dilakukan KPK bukan kasus baru, melainkan kelanjutan dari penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat DJP. Dia menyampaikan pegawai DJP WR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2021 dan dilanjutkan dengan penahanan pada pekan ini. Selain WR, KPK juga menetapkan tersangka baru pegawai DJP dengan inisial AS.

"Kami tentu sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang melibatkan oknum pegawai DJP sebagai hasil penyidikan KPK. Kemenkeu tidak memberikan toleransi tindakan seperti itu yang sangat mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang dilakukan," katanya dalam konferensi pers KPK pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Awan menyampaikan apresiasi pada upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, upaya tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Itjen Kemenkeu dan kepatuhan internal DJP. Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut tidak lepas dari tindak lanjut pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dia memastikan upaya perbaikan fundamental terus dilakukan Kemenkeu khususnya DJP. Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

"Kemenkeu menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK untuk membersihkan Kemenkeu dari oknum yang tidak bertanggung jawab," terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Awan memastikan potensi kekurangan pembayaran pajak yang muncul dari kasus tersebut tetap ditindaklanjuti. Tim pemeriksa gabungan sudah dibentuk yang terdiri dari unsur fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Itjen Kemenkeu.

Dia juga mengimbau agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Visi Kemenkeu yang bersih dan berintegritas, menurutnya, membutuhkan peran aktif masyarakat dan wajib pajak agar patuh serta tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Mengimbau kepada wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan perpajakan dan membayar pajak sesuai aturan. Setiap pajak yang dibayar akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat, setiap pajak yang masuk ke kas negara digunakan untuk membiayai APBN dan salah satunya saat ini untuk biaya vaksin Covid kepada seluruh rakyat," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN