KASUS SUAP PAJAK

Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 19:15 WIB
Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberikan respons atas penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati menyampaikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau suap dalam proses pemeriksaan pajak merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kasus tersebut sangat disesali karena masih terjadi saat Kemenkeu melakukan perbaikan tata kelola organisasi dan pelayanan.

"Kami prihatin dan sesali terjadinya kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan oknum pegawai DJP. Tindakan seperti itu sangat mengkhianati perjuangan yang sedang dan terus dilakukan Kemenkeu," katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017, sambungnya, akan dilakukan pemeriksaan ulang. Proses pemeriksaan ulang dilakukan sebagai upaya melihat potensi penerimaan pajak yang belum disetor ke kas negara.

Pemeriksaan ulang melibatkan tim gabungan dari beberapa unit kerja di DJP, seperti fungsional penilai pajak dan kepatuhan internal. Selain itu, Itjen kemenkeu juga mengambil bagian dalam tim gabungan pemeriksaan ulang serta ikut menggunakan data dan informasi yang telah dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyelidikan.

Kemenkeu, sambung Sumiyati, mengimbau agar wajib pajak meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Sumiyati menyebut uang pajak yang dibayar akan digunakan untuk kepentingan bersama sebagai modal pembiayaan APBN dan belanja pemerintah.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, otoritas mampu memberikan pelayanan dan kepastian hukum yang lebih baik dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan transparan.

Kemenkeu, lanjutnya, memberikan apresiasi terhadap kinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menegakkan asas praduga tidak bersalah. Dia memastikan Kemenkeu akan tetap melakukan kerja sama dengan KPK sebagai upaya bersih-bersih otoritas fiskal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Sumiyati juga meminta dukungan masyarakat untuk terlibat aktif menciptakan Kemenkeu yang bersih dan berintegritas. Dia mengimbau agar wajib pajak tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Apabila ada oknum pegawai menjanjikan kemudahan perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whistleblowing system Kemenkeu di laman wise.kemenkeu.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200 dan melalui email [email protected]," terangnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Sebanyak 2 tersangka merupakan oknum pegawai DJP dan 4 orang lainnya merupakan konsultan pajak dan kuasa wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN