KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 November 2023 | 12:30 WIB
Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Sejumlah pekerja berjalan kaki karena akses kendaraan menuju kawasan Industri MM 2100 ditutup buruh yang melakukan aksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (23/11/2023). Akses jalan untuk truk angkut barang serta kendaraan pribadi menuju kawsan Industri MM 2100 dan keluar kawasan tersebut ditutup buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan UMP Jawa Barat 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi seorang karyawan, menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan adalah kewajiban. Namun, terkadang penyelesaian pekerjaan perlu memakan waktu yang lebih lama. Karenanya, kita mengenal istilah lembur kerja.

Pelaksanaan lembur ini lazimnya digantikan dengan pemberian upah kepada karyawan yang melakukannya. Perlu diketahui, pemerintah sudah mengatur tentang pemberian upah bagi pekerja yang melaksanakan lembur ini melalui PP 35/2021.

"Penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam unggahannya di media sosial, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Upah per jam dihitung dengan formula 1/173 x upah sebulan. Bila komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah.

Untuk upah yang komponennya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap maka berlaku peraturan berikut ini. Bila upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap hasilnya kurang dari 75% upah, dasar perhitungan upah kerja lemburnya 75% dari upah.

Selanjutnya, untuk pekerja yang dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilansakan dengan ketentuan:

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK
  • Upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari per minggu.
  • Upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari per minggu.

Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.

Namun, bila upah sebulannya lebih rendah dari upah minimum maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201