PMK 61/2022

Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri Secara Bertahap yang Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 17:30 WIB
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri Secara Bertahap yang Kena PPN

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan membangun sendiri (KMS) bisa terutang PPN apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Hal ini diatur dalam PMK 61/2022.

Kegiatan membangun sendiri yang berpeluang terutang PPN ini bisa dikerjakan sekaligus atau secara bertahap. Lampiran PMK 61/2022 menyajikan contoh kasus KMS yang dikerjakan secara bertahap sehingga terutang PPN.

"Kegiatan membangun sendiri … dapat dilakukan secara: … b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain terkait dengan skema membangun dan jangka waktunya, persyaratan KMS terutang PPN juga mencakup kriteria bangunan, yakni bangunan harus yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Kemudian, bangunan harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja.

Adapun contoh kasus KMS secara bertahap yang dikenai PPN dalam Lampiran PMK 61/2022 adalah sebagai berikut.

Tuan Z membangun gudang dengan luas 300 meter persegi (m2) untuk kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula, pada bulan Juni 2022 dibangun seluas 100 m2. Kemudian, pada bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahap 1, dilanjutkan membangun seluas 200 m2.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan di atas, tahapan membangun pada contoh tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai KMS bertahap yang dikenai PPN.

Hal ini dikarenakan tahapan pembangunannya merupakan satu kesatuan, dengan dibangun dalam periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun. Selain itu, bangunan yang dibangun diperuntukkan untuk kegiatan usaha serta memiliki luas bangunan melebihi batasan 200 m2.

Seperti diketahui, yang dimaksud dengan KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Simak kembali ‘Apa Itu Kegiatan Membangun Sendiri?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan