Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan membangun sendiri (KMS) bisa terutang PPN apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Hal ini diatur dalam PMK 61/2022.
Kegiatan membangun sendiri yang berpeluang terutang PPN ini bisa dikerjakan sekaligus atau secara bertahap. Lampiran PMK 61/2022 menyajikan contoh kasus KMS yang dikerjakan secara bertahap sehingga terutang PPN.
"Kegiatan membangun sendiri … dapat dilakukan secara: … b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).
Selain terkait dengan skema membangun dan jangka waktunya, persyaratan KMS terutang PPN juga mencakup kriteria bangunan, yakni bangunan harus yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Kemudian, bangunan harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja.
Adapun contoh kasus KMS secara bertahap yang dikenai PPN dalam Lampiran PMK 61/2022 adalah sebagai berikut.
Tuan Z membangun gudang dengan luas 300 meter persegi (m2) untuk kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula, pada bulan Juni 2022 dibangun seluas 100 m2. Kemudian, pada bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahap 1, dilanjutkan membangun seluas 200 m2.
Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan di atas, tahapan membangun pada contoh tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai KMS bertahap yang dikenai PPN.
Hal ini dikarenakan tahapan pembangunannya merupakan satu kesatuan, dengan dibangun dalam periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun. Selain itu, bangunan yang dibangun diperuntukkan untuk kegiatan usaha serta memiliki luas bangunan melebihi batasan 200 m2.
Seperti diketahui, yang dimaksud dengan KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Simak kembali ‘Apa Itu Kegiatan Membangun Sendiri?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.