PMK 61/2022

Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri Secara Bertahap yang Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 17:30 WIB
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri Secara Bertahap yang Kena PPN

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan membangun sendiri (KMS) bisa terutang PPN apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Hal ini diatur dalam PMK 61/2022.

Kegiatan membangun sendiri yang berpeluang terutang PPN ini bisa dikerjakan sekaligus atau secara bertahap. Lampiran PMK 61/2022 menyajikan contoh kasus KMS yang dikerjakan secara bertahap sehingga terutang PPN.

"Kegiatan membangun sendiri … dapat dilakukan secara: … b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Selain terkait dengan skema membangun dan jangka waktunya, persyaratan KMS terutang PPN juga mencakup kriteria bangunan, yakni bangunan harus yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Kemudian, bangunan harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja.

Adapun contoh kasus KMS secara bertahap yang dikenai PPN dalam Lampiran PMK 61/2022 adalah sebagai berikut.

Tuan Z membangun gudang dengan luas 300 meter persegi (m2) untuk kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula, pada bulan Juni 2022 dibangun seluas 100 m2. Kemudian, pada bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahap 1, dilanjutkan membangun seluas 200 m2.

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan di atas, tahapan membangun pada contoh tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai KMS bertahap yang dikenai PPN.

Hal ini dikarenakan tahapan pembangunannya merupakan satu kesatuan, dengan dibangun dalam periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun. Selain itu, bangunan yang dibangun diperuntukkan untuk kegiatan usaha serta memiliki luas bangunan melebihi batasan 200 m2.

Seperti diketahui, yang dimaksud dengan KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Simak kembali ‘Apa Itu Kegiatan Membangun Sendiri?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP BAJAWA

Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP