KABUPATEN TANAH BUMBU

Begini Cara Pemkab Tanbu Genjot Pajak dari Bisnis Makanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 13:58 WIB
Begini Cara Pemkab Tanbu Genjot Pajak dari Bisnis Makanan

BATULICIN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi pada sektor bisnis makanan, khususnya pada restoran.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengatakan intensifikasi itu dilakukan dengan pendataan operasional restoran yang beroperasi di Tanah Bumbu, baik rumah makan dengan jam operasional siang maupun malam hari.

"Saya harapkan upaya itu bisa memberikan peningkatan pada PAD melalui sektor bisnis makanan pada tahun 2017, sekaligus akan menjadi bahan evaluasi pada peningkatan PAD tahun 2018, sehingga kami bisa optimalkan penerimaan dari sektor tersebut tahun depan," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Tak hanya pendataan operasional rumah makan, Pemkab Tanbu juga akan mendata pengusaha catering atau penyedia makanan bagi pegawai pada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, sehingga penerimaan pajak daerah dari sektor restoran bisa semakin meningkat.

Menurutnya petugas akan menegur pemilik bisnis makanan jika belum memenuhi penyetoran pajak restoran. Mengingat, peneguran itu merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh Pemkab Tanbu untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggenjot kas daerah.

Seperti dilansir kalsel.prokal.co, seluruh upaya tersebut diakuinya sebagai strategi untuk menggenjot PAD dari sektor rumah makan atau restoran pada tahun 2017. Ke depannya, realisasi pajak restoran pada tahun 2017 bisa menjadi acuan dan basis data yang bisa dimanfaatkan pada tahun 2018.

Di samping optimalisasi pajak restoran, Bupati Tanbu juga memperhatikan pundi-pundi PAD dari sektor retribusi, seperti retribusi parkir, retribusi bandara dan retribusi penggunaan kekayaan daerah. Pasalnya, sumber PAD dari sektor retribusi juga berperan penting dalam meningkatkan kas daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko