KABUPATEN TANAH BUMBU

Begini Cara Pemkab Tanbu Genjot Pajak dari Bisnis Makanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 13:58 WIB
Begini Cara Pemkab Tanbu Genjot Pajak dari Bisnis Makanan

BATULICIN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi pada sektor bisnis makanan, khususnya pada restoran.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengatakan intensifikasi itu dilakukan dengan pendataan operasional restoran yang beroperasi di Tanah Bumbu, baik rumah makan dengan jam operasional siang maupun malam hari.

"Saya harapkan upaya itu bisa memberikan peningkatan pada PAD melalui sektor bisnis makanan pada tahun 2017, sekaligus akan menjadi bahan evaluasi pada peningkatan PAD tahun 2018, sehingga kami bisa optimalkan penerimaan dari sektor tersebut tahun depan," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Tak hanya pendataan operasional rumah makan, Pemkab Tanbu juga akan mendata pengusaha catering atau penyedia makanan bagi pegawai pada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, sehingga penerimaan pajak daerah dari sektor restoran bisa semakin meningkat.

Menurutnya petugas akan menegur pemilik bisnis makanan jika belum memenuhi penyetoran pajak restoran. Mengingat, peneguran itu merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh Pemkab Tanbu untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggenjot kas daerah.

Seperti dilansir kalsel.prokal.co, seluruh upaya tersebut diakuinya sebagai strategi untuk menggenjot PAD dari sektor rumah makan atau restoran pada tahun 2017. Ke depannya, realisasi pajak restoran pada tahun 2017 bisa menjadi acuan dan basis data yang bisa dimanfaatkan pada tahun 2018.

Di samping optimalisasi pajak restoran, Bupati Tanbu juga memperhatikan pundi-pundi PAD dari sektor retribusi, seperti retribusi parkir, retribusi bandara dan retribusi penggunaan kekayaan daerah. Pasalnya, sumber PAD dari sektor retribusi juga berperan penting dalam meningkatkan kas daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual