KABUPATEN TANAH BUMBU

Begini Cara Pemkab Tanbu Genjot Pajak dari Bisnis Makanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 13:58 WIB
Begini Cara Pemkab Tanbu Genjot Pajak dari Bisnis Makanan

BATULICIN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi pada sektor bisnis makanan, khususnya pada restoran.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengatakan intensifikasi itu dilakukan dengan pendataan operasional restoran yang beroperasi di Tanah Bumbu, baik rumah makan dengan jam operasional siang maupun malam hari.

"Saya harapkan upaya itu bisa memberikan peningkatan pada PAD melalui sektor bisnis makanan pada tahun 2017, sekaligus akan menjadi bahan evaluasi pada peningkatan PAD tahun 2018, sehingga kami bisa optimalkan penerimaan dari sektor tersebut tahun depan," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Tak hanya pendataan operasional rumah makan, Pemkab Tanbu juga akan mendata pengusaha catering atau penyedia makanan bagi pegawai pada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, sehingga penerimaan pajak daerah dari sektor restoran bisa semakin meningkat.

Menurutnya petugas akan menegur pemilik bisnis makanan jika belum memenuhi penyetoran pajak restoran. Mengingat, peneguran itu merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh Pemkab Tanbu untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggenjot kas daerah.

Seperti dilansir kalsel.prokal.co, seluruh upaya tersebut diakuinya sebagai strategi untuk menggenjot PAD dari sektor rumah makan atau restoran pada tahun 2017. Ke depannya, realisasi pajak restoran pada tahun 2017 bisa menjadi acuan dan basis data yang bisa dimanfaatkan pada tahun 2018.

Di samping optimalisasi pajak restoran, Bupati Tanbu juga memperhatikan pundi-pundi PAD dari sektor retribusi, seperti retribusi parkir, retribusi bandara dan retribusi penggunaan kekayaan daerah. Pasalnya, sumber PAD dari sektor retribusi juga berperan penting dalam meningkatkan kas daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat