KREDIT PAJAK

Begini Cara Kurangi Pajak dengan Zakat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juni 2018 | 18:05 WIB
Begini Cara Kurangi Pajak dengan Zakat

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin mempertegas bukti setor pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dilakukan oleh masyarakat, bisa menjadi syarat untuk mengurangi pembayaran pajak penghasilan (PPh)

Kebijakan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017.

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan setiap warga yang membayarkan zakatnya melalui lembaga maupun badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setoran zakat bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak.

Baca Juga:
Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

“Setiap warga yang berzakat melalui Baznas dalam LAZ [Lembaga Amil Zakat], kuitansi atau bukti setornya bisa digunakan untuk mengurangi pendapatan bruto kena pajak,” katanya di Jakarta, Minggu (8/6).

Hal ini ditanggapi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyatakan otoritas pajak telah menyiapkan kolom untuk melaporkan pembayaran zakat dalam surat pemberitahuan (SPT).

Wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, serta menyertakan bukti pembayaran zakat agar bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak.

Baca Juga:
Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

"Setiap wajib pajak yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya," ucap Yon.

Adapun lembaga yang disahkan pemerintah untuk pembayaran zakat antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baik pusat maupun daerah, LAZ nasional dan daerah, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh, serta Lembaga Sumbagan Agama Kristen Indonesia (Lemsakti).

Di samping itu, hingga saat ini jumlah badan pengelola zakat yang terdaftar dalam Ditjen Pajak sudah mencapai 28 badan pengelola zakat dan sumbangan keagamaan. “Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dari zakat sudah banyak,” pungkas Yon. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2019 | 17:00 WIB

Terima kasih infonya sangat membantu

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Selasa, 24 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri CSR untuk Pembinaan Olahraga, Bisakah Jadi Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra