ADMINISTRASI PAJAK

Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (piutang tak tertagih) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. Namun, piutang tak tertagih tersebut dapat menjadi biaya pengurang sepanjang memenuhi syarat.

“Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang wajib pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya penagihan yang maksimal atau terakhir,” bunyi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Secara lebih terperinci, merujuk Pasal 3 PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Daftar piutang tak tertagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur. Identitas debitur tersebut berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Namun, NPWP tidak perlu dicantumkan apabila piutang tak tertagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50 juta, baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

Ketiga, piutang tak tertagih tersebut memenuhi salah satu di antara 4 kriteria sebagai berikut:

1. Piutang tak tertagih telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara. Dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.
2. Piutang tak tertagih terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris).
3. Piutang tak tertagih telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus); atau
4. Ada pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu (dibuktikan dengan melampirkan surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Adapun penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional. Sementara itu, penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:

1. Penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS);
2. Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; dan/atau
3. Penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

Namun, persyaratan yang ketiga tidak berlaku untuk piutang tak tertagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. Debitur kecil berarti piutang debitur yang jumlahnya tidak melebihi Rp100 juta yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP
  • Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra)
  • Kredit Usaha Tani (KUT)
  • Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS)
  • Kredit Usaha Kecil (KUK)
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Sementara itu, piutang tak tertagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5 juta. Nantinya, daftar piutang tak tertagih dan bukti atau dokumen pendukung pemenuhan syarat ketiga harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT.

Perlu diperhatikan, apabila setelah dibebankan ternyata piutang tak tertagih dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur maka pembayaran tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP