DITJEN BEA DAN CUKAI

Begini Cara DJBC Perbaiki Layanan Ekspor Impor

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juli 2017 | 15:31 WIB
Begini Cara DJBC Perbaiki Layanan Ekspor Impor

JAKARTA, DDTCNews — Salah satu reformasi yang dijalankan oleh Ditjen Bea Cukai yaitu dengan mewujudkan proses bisnis impor maupun ekspor yang sehat, adil, dan transparan. Program reformasi tersebut merupakan upaya berkesinambungan yang tidak hanya menyasar kalangan internal Ditjen Bea Cukai, namun juga para pengguna jasa.

Direktur Teknis Kepabeanan Oza Olavia mengatakan Ditjen Bea Cukai melibatkan beberapa institusi sebagai observer program tersebut dan turut diikutsertakan sebagai narasumber dalam berbagai pertemuan yang membahas program-program reformasi.

"Beberapa program unggulan telah selesai dijalankan oleh Bea Cukai, kali ini Bea Cukai akan menjalankan program-program berikutnya sebagai lanjutan penguatan reformasi, salah satunya adalah penertiban importir berisiko tinggi," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/7).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk menyampaikan perkembangan program tersebut, Ditjen Bea Cukai mengundang Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) dan Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB) dalam acara Customs Talk yang bertajuk Sharing Session Program Penguatan Reformasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.

Adapun, implementasi dari program itu yakni guna lebih meningkatkan kepatuhan importir yang dianggap perlu untuk menjadikan DJBC sebagai organisasi yang efektif, kredibel, mengoptimalisasi penerimaan, serta mewujudkan industri dan perdagangan yang tertib dan adil.

Pada saat bersamaan, Ketua APJP Edward Otto Kanter memberikan respon positif terhadap program tersebut. Bahkan Edward akan membantu mengoptimalkan pelaksanaannya dengan cara menambah jumlah perusahaan yang patuh melalui program member get member.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Kami mengapresiasi pendekatan yang digunakan oleh Ditjen Bea Cukai dalam mengkategorikan importir berisiko tinggi berdasarkan company performance, justru bukan berdasarkan jenis produk," tutur Edward.

Tidak hanya itu, Ketua APKB Ade Riphat Sudrajat pun mengungkapkan dukungan serupa kepada Ditjen Bea Cukai. APKB memberi saran kepada Ditjen Bea Cukai agar menindak tegas pengusaha Kawasan Berikat yang bermasalah.

"Kami berharap ke depannya pengimplementasian Kawasan Berikat Mandiri dapat dipercepat serta pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan Bea Cukai semakin tepat sasaran," kata Ade. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?