INOVASI PELAYANAN

Begini Cara DJBC Cegah Pungli

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:05 WIB
Begini Cara DJBC Cegah Pungli

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sistem pertukaran data elektronik (PDE) berbasis internet untuk mencegah parktik pungutan liar (pungli) di lingkungan DJBC. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo tentang penghapusan pungli.

Plh. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Alfian Chaniago menuturkan sistem PDE telah membuat pelayanan jasa kepabeanan menjadi lebih efektif dan efisien.

“Kami memanfaatkan sistem ini untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas sehingga dapat mencegah pungli,” ujarnya, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti dikutip laman Kemenkeu, sejauh ini dokumen yang dapat disampaikan dengan sistem PDE ini meliputi pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0) dan pemberiathuan ekspor barang (BC.3.0).

Untuk bisa memanfaatkan sistem PDE tersebut, pengguna jasa kepabeanan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dengan membawa dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut di antaranya:

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang
  • Akte pendirian perusahaan,
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  • Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Angka Pengenal Importir (API),
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK),
  • Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan, dan
  • Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI).

Sebagai informasi, DJBC telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan komitmennya memberantas tindakan penyelewengan melalui gerakan Profit atau Profesional Berintegritas.

Gerakan Profit tersebut lebih fokus pada tindakan korupsi yang terjadi pada sektor swasta yang kegiatan usahanya berhubungan dengan pemerintah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?