PERMOHONAN fasilitas tax allowance diajukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, dalam situasi tertentu, permohonan pengajuan tax allowance juga dapat diajukan melalui luar jaringan (luring).
Tata cara pengajuan permohonan tax allowance secara luring diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) dan aturan turunannya.
Adapun 2 aturan turunan tersebut antara lain, pertama, Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Kedua, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan (Peraturan BKPM 5/2020).
Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (5) PP 78/2019 juncto Pasal 7 ayat (1) PMK 96/2020, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring hanya dapat dilakukan jika sistem OSS tidak tersedia. Terdapat 3 keadaan yang menyebabkan sistem OSS dianggap tidak tersedia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2020.
Pertama, sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama lima hari. Kedua, tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan. Ketiga, kondisi kahar (force majeure).
Adapun pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala BKPM. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, wajib pajak badan yang mengajukan permohonan fasilitas tax allowance kepada BKPM secara luring harus menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKPM 5/2020.
Permohonan yang dimaksud harus dilengkapi dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.
Adapun untuk format perincian aktiva tetap, surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial, surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan, dan juga surat kuasa dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan BKPM 5/2021.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021, dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM akan melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. Apabila dokumen permohonan dikembalikan, wajib pajak badan dapat mengajukan kembali setelah memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen permohonan.
Sementara itu, apabila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Kemudian, terhadap permohonan tersebut, kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pemberian fasilitas penghasilan paling lambat lima hari.
Keputusan pemberian fasilitas tax allowance tersebut dapat ditandatangani dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik. Sebagai informasi, sesuai Pasal 3 ayat (8) Peraturan BKPM 5/2021, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. (zaka/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.