TAX ALLOWANCE (7)

Begini Cara Ajukan Permohonan Tax Allowance Secara Luring

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:07 WIB
Begini Cara Ajukan Permohonan Tax Allowance Secara Luring

PERMOHONAN fasilitas tax allowance diajukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, dalam situasi tertentu, permohonan pengajuan tax allowance juga dapat diajukan melalui luar jaringan (luring).

Tata cara pengajuan permohonan tax allowance secara luring diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) dan aturan turunannya.

Adapun 2 aturan turunan tersebut antara lain, pertama, Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Kedua, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan (Peraturan BKPM 5/2020).

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (5) PP 78/2019 juncto Pasal 7 ayat (1) PMK 96/2020, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring hanya dapat dilakukan jika sistem OSS tidak tersedia. Terdapat 3 keadaan yang menyebabkan sistem OSS dianggap tidak tersedia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2020.

Pertama, sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama lima hari. Kedua, tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan. Ketiga, kondisi kahar (force majeure).

Baca Juga:
Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Adapun pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala BKPM. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, wajib pajak badan yang mengajukan permohonan fasilitas tax allowance kepada BKPM secara luring harus menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKPM 5/2020.

Permohonan yang dimaksud harus dilengkapi dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  1. fotokopi nomor induk berusaha (NIB);
  2. fotokopi izin usaha/izin prinzip/izin perluasan;
  3. fotokopi salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  4. surat keterangan fiskal para pemegang saham;
  5. perincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai penanaman modal;
  6. surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial
  7. surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif; dan
  8. serta surat kuasa bila permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.

Adapun untuk format perincian aktiva tetap, surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial, surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan, dan juga surat kuasa dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan BKPM 5/2021.

Baca Juga:
Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021, dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM akan melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. Apabila dokumen permohonan dikembalikan, wajib pajak badan dapat mengajukan kembali setelah memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen permohonan.

Sementara itu, apabila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Kemudian, terhadap permohonan tersebut, kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pemberian fasilitas penghasilan paling lambat lima hari.

Keputusan pemberian fasilitas tax allowance tersebut dapat ditandatangani dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik. Sebagai informasi, sesuai Pasal 3 ayat (8) Peraturan BKPM 5/2021, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Jumat, 06 September 2024 | 16:07 WIB KONSULTASI PAJAK

Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja