DKI JAKARTA

Begini Cara Ahok Tarik Tunggakan PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 13:43 WIB
Begini Cara Ahok Tarik Tunggakan PBB

JAKARTA, DDTCNews — Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaya Purnama memberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1993-2012 sebagai insentif guna menarik tunggakan pajak periode tersebut.

Keringanan dan penghapusan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2016 tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah.

Perinciannya, piutang PBB-P2 tahun 2010-2012 mendapatkan keringanan pokok sebesar 25%, sedangkan untuk periode 1993-2009 keringanan pokoknya sebesar 50%. Adapun, sanksi administrasi berupa bunga dihapuskan secara keseluruhan langsung melalui sistem informasi PBB-P2.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Kami terus melakukan sosialisasi tentang Pergub Nomor 103 Tahun 2016 tentang keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi kepada masyarakat,” tutur Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tamansari, Jakarta Barat, Andri Kunarso, pekan lalu.

Dia menambahkan UPPD Tamansari sendiri telah memasang spanduk pengumuman di sejumlah titik strategis di wilayah Tamansari. Para lurah dan camat juga akan dilibatkan untuk memperkuat sosialisasi. Berdasarkan data UPPD, tunggakan PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012 mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dengan adanya keringanan dan penghapusan sanksi itu, lanjut Andri seperti dilansir poskotanews.com, warga yang menunggak PBB-P2 diharapkan dapat segera melunasi kewajibannya tanpa perlu mengajukan permohonan kepada UPPD Tamansari.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Warga bisa langsung datang dengan membawa fotokopi PBB-P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor Bank DKI untuk membayar kewajibannya. Jadi, wajib pajak juga bisa cepat menelusuri kewajiban PBB-P2nya,” kata Andri.

NOP adalah dasar bagi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NOP dapat terdiri atas satu atau lebih bidang tanah. NJOP adalah dasar penetapan PBB-P2. NOP tertera pada bagian paling atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterima wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?