DKI JAKARTA

Begini Cara Ahok Tarik Tunggakan PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 13:43 WIB
Begini Cara Ahok Tarik Tunggakan PBB

JAKARTA, DDTCNews — Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaya Purnama memberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1993-2012 sebagai insentif guna menarik tunggakan pajak periode tersebut.

Keringanan dan penghapusan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2016 tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah.

Perinciannya, piutang PBB-P2 tahun 2010-2012 mendapatkan keringanan pokok sebesar 25%, sedangkan untuk periode 1993-2009 keringanan pokoknya sebesar 50%. Adapun, sanksi administrasi berupa bunga dihapuskan secara keseluruhan langsung melalui sistem informasi PBB-P2.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami terus melakukan sosialisasi tentang Pergub Nomor 103 Tahun 2016 tentang keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi kepada masyarakat,” tutur Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tamansari, Jakarta Barat, Andri Kunarso, pekan lalu.

Dia menambahkan UPPD Tamansari sendiri telah memasang spanduk pengumuman di sejumlah titik strategis di wilayah Tamansari. Para lurah dan camat juga akan dilibatkan untuk memperkuat sosialisasi. Berdasarkan data UPPD, tunggakan PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012 mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dengan adanya keringanan dan penghapusan sanksi itu, lanjut Andri seperti dilansir poskotanews.com, warga yang menunggak PBB-P2 diharapkan dapat segera melunasi kewajibannya tanpa perlu mengajukan permohonan kepada UPPD Tamansari.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Warga bisa langsung datang dengan membawa fotokopi PBB-P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor Bank DKI untuk membayar kewajibannya. Jadi, wajib pajak juga bisa cepat menelusuri kewajiban PBB-P2nya,” kata Andri.

NOP adalah dasar bagi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NOP dapat terdiri atas satu atau lebih bidang tanah. NJOP adalah dasar penetapan PBB-P2. NOP tertera pada bagian paling atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterima wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN