PELAPORAN SPT BADAN

Begini Aturan Pengisian SPT untuk Perusahaan Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 16:50 WIB
Begini Aturan Pengisian SPT untuk Perusahaan Peserta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) Badan (perusahaan) yang telah mengikuti tax amnesty tetap harus menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2016, dan menyertakan data harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau agar WP Badan yang telah mengikuti tax amnesty tidak lalai untuk memasukkan seluruh penghasilan, harta, dan utang yang diterima dari berbagai sumber dalam penyetoran SPT.

“Selain penghasilan, harta, dan utang, wajib pajak badan yang telah mengikuti tax amnesty juga harus menyertakan penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya dalam melaporkan SPT-nya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hestu menegaskan Ditjen Pajak juga meminta WP badan tersebut melampirkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Sebab pelampiran penghasilan dari luar negeri tentunya dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Untuk melaporkan SPT, sambungnya, Ditjen Pajak juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.

Berbagai fasilitas tersebut diberlakukan untuk semakin mempermudah WP badan dalam mengurus kepentingan perpajakannya. Sehingga, WP badan bersangkutan sudah tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan Kring Pajak di 1500200 atau WP bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP terdekat, jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan.

Hestu berharap WP Badan yang tenggat pelaporan SPT-nya per 30 April ini dapat memanfaatkan pelayanan tersebut. "Seluruh pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu WP ini tidak dipungut biaya sedikitpun," pungkasnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?