PELAPORAN SPT BADAN

Begini Aturan Pengisian SPT untuk Perusahaan Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 16:50 WIB
Begini Aturan Pengisian SPT untuk Perusahaan Peserta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) Badan (perusahaan) yang telah mengikuti tax amnesty tetap harus menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2016, dan menyertakan data harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau agar WP Badan yang telah mengikuti tax amnesty tidak lalai untuk memasukkan seluruh penghasilan, harta, dan utang yang diterima dari berbagai sumber dalam penyetoran SPT.

“Selain penghasilan, harta, dan utang, wajib pajak badan yang telah mengikuti tax amnesty juga harus menyertakan penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya dalam melaporkan SPT-nya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Hestu menegaskan Ditjen Pajak juga meminta WP badan tersebut melampirkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Sebab pelampiran penghasilan dari luar negeri tentunya dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Untuk melaporkan SPT, sambungnya, Ditjen Pajak juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.

Berbagai fasilitas tersebut diberlakukan untuk semakin mempermudah WP badan dalam mengurus kepentingan perpajakannya. Sehingga, WP badan bersangkutan sudah tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan Kring Pajak di 1500200 atau WP bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP terdekat, jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan.

Hestu berharap WP Badan yang tenggat pelaporan SPT-nya per 30 April ini dapat memanfaatkan pelayanan tersebut. "Seluruh pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu WP ini tidak dipungut biaya sedikitpun," pungkasnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha