PMK 26/2024

Begini Aturan Pengeluaran Sebagian Barang yang Diajukan Rush Handling

Dian Kurniati | Minggu, 12 Mei 2024 | 08:30 WIB
Begini Aturan Pengeluaran Sebagian Barang yang Diajukan Rush Handling

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 turut mengatur pengeluaran sebagian untuk barang yang sedang diajukan permohonan pelayanan segera (rush handling).

Pasal 15A PMK 26/2024 menyatakan pengeluaran sebagian dapat dilakukan atas barang impor dengan pemberitahuan impor barang (PIB) yang sebagian barang impornya terkena 3 ketentuan. Pertama, belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Kedua, terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya. Ketiga, dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"... terhadap barang selain huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian," bunyi penggalan Pasal 15A PMK 26/2024, dikutip pada Ahad (12/5/2024).

Adapun pengeluaran terhadap 3 kelompok barang tersebut, dapat dilakukan dalam hal telah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; telah mendapat izin pengeluaran barang dari pengadilan niaga; dan/atau berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh pejabat bea dan cukai tidak terbukti bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penentuan jangka waktu layanan persetujuan rush handling dilaksanakan dengan ketentuan barang telah tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS); importir telah memenuhi ketentuan penyerahan jaminan; terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik; dan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP