PMK 144/2022

Begini Aturan Pakai Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 November 2022 | 10:30 WIB
Begini Aturan Pakai Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Metode komputasi dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk. Ketentuan penggunaan metode itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (4) PMK 144/2022, metode komputasi dapat digunakan jika nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak bisa ditentukan dengan memakai nilai transaksi, nilai transaksi identik, nilai transaksi barang serupa, atau metode deduksi.

“Metode komputasi … merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Setidaknya terdapat 3 unsur pembentuk nilai pabean yang dimaksud. Pertama, biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan. Kedua, biaya atau nilai yang harus ditentukan pada penentuan nilai transaksi.

Ketiga, keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam daerah pabean.

Pada Pasal 18 ayat (2) dijelaskan metode komputasi dapat digunakan jika penjual dan pembeli ialah orang saling berhubungan, produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenai unsur pembentuk nilai pabean.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selain itu, jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan metode komputasi, produsen diharuskan memberikan fasilitas terkait dengan pemeriksaan.

Sebagai informasi, PMK 144/2022 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Revisi tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik