PMK 144/2022

Begini Aturan Pakai Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 November 2022 | 10:30 WIB
Begini Aturan Pakai Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Metode komputasi dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk. Ketentuan penggunaan metode itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (4) PMK 144/2022, metode komputasi dapat digunakan jika nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak bisa ditentukan dengan memakai nilai transaksi, nilai transaksi identik, nilai transaksi barang serupa, atau metode deduksi.

“Metode komputasi … merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setidaknya terdapat 3 unsur pembentuk nilai pabean yang dimaksud. Pertama, biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan. Kedua, biaya atau nilai yang harus ditentukan pada penentuan nilai transaksi.

Ketiga, keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam daerah pabean.

Pada Pasal 18 ayat (2) dijelaskan metode komputasi dapat digunakan jika penjual dan pembeli ialah orang saling berhubungan, produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenai unsur pembentuk nilai pabean.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan metode komputasi, produsen diharuskan memberikan fasilitas terkait dengan pemeriksaan.

Sebagai informasi, PMK 144/2022 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Revisi tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra