ESTONIA

Begini Aturan Pajak atas Sewa via Airbnb

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Desember 2018 | 07:34 WIB
Begini Aturan Pajak atas Sewa via Airbnb

TALLINN, DDTCNews - Pemerintah Estonia dan Airbnb telah sepakat menandatangani aturan yang memudahkan wajib pajak, selaku pihak yang menyewakan rumahnya, untuk melaporkan penghasilan sewa atas rumahnya yang berlokasi di Estonia. Dengan aturan ini, otoritas pajak di Estonia dapat memperoleh jumlah penerimaan yang benar dan dengan cara yang efisien terkait dengan pajak penghasilan atas rumah yang disewakan oleh wajib pajak di Estonia.

Sebagaimana dilansir Tax Notes International, wajib pajak yang menyewakan rumahnya wajib melaporkan penghasilannya secara otomatis kepada otoritas pajak Estonia melalui platform “at the click of a button” yang tersedia di situs Airbnb terhitung sejak tanggal 14 Desember 2018. Cara kerja platform yang digunakan oleh Airbnb akan beriringan dengan cara bekerjanya sistem teknologi yang dimiliki oleh otoritas pajak dan bea cukai Estonia.

Ketika wajib pajak menggunakan platform “at the click of a button” yang disediakan oleh Airbnb maka rincian penghasilan yang diterima oleh wajib pajak akan terkirim secara langsung ke dalam sistem teknologi yang digunakan oleh otoritas pajak. Selanjutnya, penghasilan tersebut akan tercatat di dalam sistem teknologi yang digunakan oleh otoritas pajak untuk ditambahkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Berdasarkan platform yang digunakan oleh Airbnb, wajib pajak melaporkan penghasilannya secara sukarela ke dalam sistem teknologi yang digunakan oleh otoritas pajak. Tentunya platform yang digunakan oleh Airbnb membantu otoritas pajak mengetahui jumlah pajak penghasilan yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

Jika dilihat dari platform yang digunakan oleh Airbnb, Airbnb menjadi suatu penyedia jasa online yang tidak hanya membantu warga di suatu negara untuk memperoleh hunian baik untuk tempat tinggal sehari-hari atau liburan. Akan tetapi, Airbnb juga membantu wajib pajak yang menyewakan rumahnya mengikuti aturan hukum di negara tersebut. Bahkan, Airbnb juga memastikan wajib pajak membayar pajak penghasilan atas tempat tinggal yang disewakannya dengan jumlah yang benar kepada otoritas pajak.

Airbnb telah bekerjasama dengan lembaga independen yang berfungsi membantu wajib pajak memahami kewajiban pajak mereka. Selain itu, Airbnb juga mengirimkan email kepada setiap wajib pajak yang terdaftar di situsnya yang isinya mengingatkan wajib pajak untuk mengetahui peraturan pajak domestik dengan baik.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha