ESTONIA

Perang Ukraina Masih Berlanjut, Negara Tetangga Pungut Security Tax

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 September 2024 | 12:00 WIB
Perang Ukraina Masih Berlanjut, Negara Tetangga Pungut Security Tax

Ilustrasi.

ESTONIA, DDTCNews – Pemerintah Estonia akan menerapkan pajak keamanan (security tax) sebesar 2% mulai 2026 guna meningkatkan keamanan dan pertahanan negara dalam menghadapi potensi serangan militer Rusia.

Menteri Keuangan Estonia Jürgen Ligi mengatakan pajak akan dikenakan kepada wajib pajak badan wajib pajak orang pribadi. Pajak keamanan akan dikenakan hanya kepada wajib pajak yang menghasilkan laba.

“Perlunya hal ini dilakukan tak lain disebabkan dampak langsung dan tidak langsung dari aktivitas militer Rusia. Perang di Ukraina masih berlanjut dan kita harus meningkatkan pertahanan dan keamanan negara,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ligi menegaskan apabila perusahaan tidak menghasilkan laba maka tidak akan timbul kewajiban perpajakan. Adapun dasar pengenaan pajak diambil dari laba sebelum pajak atau profit before tax (PBT) pada periode pelaporan keuangan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen untuk Kebijakan Keuangan dan Pajak Kementerian Keuangan Evelyn Liivamäg menilai pengenaan pajak keamanan pada laba perusahaan ini merupakan cara paling aman untuk memungkinkan perusahaan menambah kontribusinya terhadap keamanan nasional.

Kabinet telah menyetujui penerapan pajak keamanan dalam rentang periode 2025 hingga 2028. Persetujuan juga diberikan atas usulan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2% yang dimulai pada musim panas 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, perusahaan akan dikenakan pajak keamanan sebanyak 2 kali pada tahun pertama pajak ini diterapkan, yaitu pada 10 September dan 10 Desember 2026.

Mulai 2027, sistem akan beralih ke pembayaran pajak di muka secara kuartalan. Untuk perusahaan yang mengadopsi periode pelaporan sesuai dengan kalender fiskal, tenggat waktu pembayaran adalah pada 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember 2027.

Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan dari pajak keamanan mencapai €751 juta pada 2026. Adapun pajak keamanan yang dipungut dari perusahaan diperkirakan senilai €157 juta pada 2026, €164 juta pada 2027, dan €173 juta pada 2028.

Untuk diperhatikan, pengenaan pajak keamanan tersebut berlaku untuk perusahaan residen maupun perusahaan nonresiden yang beroperasi di Estonia. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra