ESTONIA

Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 14:00 WIB
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Pemerintah Estonia menyatakan menunda pengenaan cukai minuman berpemanis hingga 1 Januari 2026, dari yang semula direncanakan mulai tahun depan.

Menteri Kesehatan Riina Sikkut mengatakan cukai bertujuan menurunkan konsumsi minuman berpemanis pada masyarakat. RUU cukai minuman berpemanis akan segera dibahas dalam sidang pemerintahan.

"Menurut perkiraan, cukai minuman berpemanis akan menghasilkan penerimaan sekitar €25 juta [sekitar Rp429,19 miliar] pada APNN 2026," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pemerintah Estonia menyatakan penerimaan negara memang bukan menjadi tujuan utama dari pengenaan cukai minuman berpemanis. Penerimaan cukai juga diperkirakan menurun pada tahun-tahun berikutnya karena kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk mengonsumsi lebih sedikit minuman manis.

RUU akan turut menguraikan tarif cukai minuman berpemanis. Pada minuman manis dengan kandungan gula minimal 5 gram hingga di bawah 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,15 per liter minuman.

Kemudian atas minuman manis dengan kandungan gula 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan tarif cukai senilai €0,45 per liter minuman.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Di sisi lain, atas minuman manis yang hanya mengandung pemanis atau pemanis dan gula dengan kandungan gula kurang dari 5 gram per 100 mililiter, tarif cukainya senilai €0,15 per liter minuman. Sedangkan pada minuman manis yang mengandung pemanis dan gula, dengan kandungan gula 5 gram hingga 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,30 per liter minuman.

Adapun untuk minuman manis yang mengandung pemanis dan gula, dengan kandungan gula minimal 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,45 per liter minuman.

Minuman manis yang perlu diencerkan atau dilarutkan untuk dikonsumsi juga bakal dikenakan cukai sesuai dengan jumlah minuman encer atau terlarut yang direkomendasikan produsen serta kandungan gula dan pemanisnya. Apabila rekomendasi pengenceran diberikan dalam kisaran tertentu, minuman manis tersebut akan dikenakan cukai sesuai dengan kandungan gula atau pemanis tertinggi dalam kisaran tersebut.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Namun jika tidak ada rekomendasi pengenceran, minuman manis tersebut akan dikenakan cukai dengan asumsi minuman tersebut diencerkan atau dilarutkan dengan perbandingan 1:6.

Sebelumnya, Wakil Direktur Dewan Pajak, Kepabeanan, dan Cukai Raili Roosimaa menyebut diperlukan persiapan yang matang untuk mengenakan cukai minuman berpemanis. Biaya yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan ini diestimasi senilai €4,9 juta selama 4 tahun.

"€2 juta untuk investasi dan pengembangan teknologi informasi yang nilainya akan bergantung pada isi RUU, serta €3 juta sebagai biaya ekonomi dan belanja pegawai," ujarnya dilansir news.err.ee. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan