ESTONIA

Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 14:00 WIB
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Pemerintah Estonia menyatakan menunda pengenaan cukai minuman berpemanis hingga 1 Januari 2026, dari yang semula direncanakan mulai tahun depan.

Menteri Kesehatan Riina Sikkut mengatakan cukai bertujuan menurunkan konsumsi minuman berpemanis pada masyarakat. RUU cukai minuman berpemanis akan segera dibahas dalam sidang pemerintahan.

"Menurut perkiraan, cukai minuman berpemanis akan menghasilkan penerimaan sekitar €25 juta [sekitar Rp429,19 miliar] pada APNN 2026," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemerintah Estonia menyatakan penerimaan negara memang bukan menjadi tujuan utama dari pengenaan cukai minuman berpemanis. Penerimaan cukai juga diperkirakan menurun pada tahun-tahun berikutnya karena kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk mengonsumsi lebih sedikit minuman manis.

RUU akan turut menguraikan tarif cukai minuman berpemanis. Pada minuman manis dengan kandungan gula minimal 5 gram hingga di bawah 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,15 per liter minuman.

Kemudian atas minuman manis dengan kandungan gula 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan tarif cukai senilai €0,45 per liter minuman.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Di sisi lain, atas minuman manis yang hanya mengandung pemanis atau pemanis dan gula dengan kandungan gula kurang dari 5 gram per 100 mililiter, tarif cukainya senilai €0,15 per liter minuman. Sedangkan pada minuman manis yang mengandung pemanis dan gula, dengan kandungan gula 5 gram hingga 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,30 per liter minuman.

Adapun untuk minuman manis yang mengandung pemanis dan gula, dengan kandungan gula minimal 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,45 per liter minuman.

Minuman manis yang perlu diencerkan atau dilarutkan untuk dikonsumsi juga bakal dikenakan cukai sesuai dengan jumlah minuman encer atau terlarut yang direkomendasikan produsen serta kandungan gula dan pemanisnya. Apabila rekomendasi pengenceran diberikan dalam kisaran tertentu, minuman manis tersebut akan dikenakan cukai sesuai dengan kandungan gula atau pemanis tertinggi dalam kisaran tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Namun jika tidak ada rekomendasi pengenceran, minuman manis tersebut akan dikenakan cukai dengan asumsi minuman tersebut diencerkan atau dilarutkan dengan perbandingan 1:6.

Sebelumnya, Wakil Direktur Dewan Pajak, Kepabeanan, dan Cukai Raili Roosimaa menyebut diperlukan persiapan yang matang untuk mengenakan cukai minuman berpemanis. Biaya yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan ini diestimasi senilai €4,9 juta selama 4 tahun.

"€2 juta untuk investasi dan pengembangan teknologi informasi yang nilainya akan bergantung pada isi RUU, serta €3 juta sebagai biaya ekonomi dan belanja pegawai," ujarnya dilansir news.err.ee. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja