DANA REPATRIASI

Begini Arahan Investasi Otoritas Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 18:01 WIB
Begini Arahan Investasi Otoritas Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas pasar modal menghendaki dana repatriasi dari program tax amnesty mengalir ke sektor infrastruktur, mengingat kebutuhan dana pembangunan sektor tersebut yang sangat besar.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan pembangunan infrastruktur membutuhkan dana sekitar Rp5.000 triliun. Oleh karena itu peningkatan kinerja di pasar modal sangat dibutuhkan guna meningkatkan aliran modal dari banyak pihak.

"Kebutuhan investasi bisa mencapai Rp5.000 triliun, tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Adanya program tax amnesty ini merupakan hal yang tepat dan di waktu yang tepat pula, bahkan imbal baliknya pun juga lebih baik," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ia menambahkan, program pengampunan pajak juga menyediakan sejumlah instrumen investasi untuk membantu partisipan yang ingin mengembangkan dananya. Serta pemberian kemudahan dan insentif kepada para pengusaha juga dilakukan oleh pemerintah.

Muliaman berharap dengan sejumlah keistimewaan yang dimiliki program pengampunan pajak, Wajib Pajak (WP) bisa langsung memanfaatkan program ini salah satunya dalam melakukan investasi.

Instrumen yang ditanam dalam program pengampunan pajak mampu membantu partisipan untuk berinvestasi. Namun, ia meragukan kesiapan pasar modal Indonesia untuk menangani penambahan WP baru.

"Pasar modal Indonesia harus lebih kuat, karena akan banyakinsentif yang diberikan oleh pemerintah kepada partisipan. Perspektif jangka menengah perlu dilakukan untuk memudahkan pembiayaan pembangunan infrastruktur bersamaan dengan berjalannya program tax amnesty," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?