DANA REPATRIASI

Begini Arahan Investasi Otoritas Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 18:01 WIB
Begini Arahan Investasi Otoritas Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas pasar modal menghendaki dana repatriasi dari program tax amnesty mengalir ke sektor infrastruktur, mengingat kebutuhan dana pembangunan sektor tersebut yang sangat besar.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan pembangunan infrastruktur membutuhkan dana sekitar Rp5.000 triliun. Oleh karena itu peningkatan kinerja di pasar modal sangat dibutuhkan guna meningkatkan aliran modal dari banyak pihak.

"Kebutuhan investasi bisa mencapai Rp5.000 triliun, tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Adanya program tax amnesty ini merupakan hal yang tepat dan di waktu yang tepat pula, bahkan imbal baliknya pun juga lebih baik," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Ia menambahkan, program pengampunan pajak juga menyediakan sejumlah instrumen investasi untuk membantu partisipan yang ingin mengembangkan dananya. Serta pemberian kemudahan dan insentif kepada para pengusaha juga dilakukan oleh pemerintah.

Muliaman berharap dengan sejumlah keistimewaan yang dimiliki program pengampunan pajak, Wajib Pajak (WP) bisa langsung memanfaatkan program ini salah satunya dalam melakukan investasi.

Instrumen yang ditanam dalam program pengampunan pajak mampu membantu partisipan untuk berinvestasi. Namun, ia meragukan kesiapan pasar modal Indonesia untuk menangani penambahan WP baru.

"Pasar modal Indonesia harus lebih kuat, karena akan banyakinsentif yang diberikan oleh pemerintah kepada partisipan. Perspektif jangka menengah perlu dilakukan untuk memudahkan pembiayaan pembangunan infrastruktur bersamaan dengan berjalannya program tax amnesty," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN