PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB
Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Ilustrasi. Gedung-gedung bertingkat di Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang sudah beralih dari rezim PPh final UMKM ke ketentuan umum pada 2023 akan menghitung angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini sesuai dengan SPT Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 2023 diberlakukan seperti wajib pajak baru, yakni nihil. Namun, untuk angsuran PPh Pasal 25 pada 2024 dihitung berdasarkan pada pajak terutang pada SPT Tahunan PPh 2023.

“Untuk angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak 2023 adalah nihil (WP baru). Untuk angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak 2024 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2023 (bukan WP baru lagi),” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons warganet di media sosial X.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Adapun beberapa kredit pajak tersebut, pertama, PPh yang dipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang dipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24).

DJP kembali mengingatkan mengenai ketentuan angsuran PPh Pasal 25. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan‐bulan sebelum SPT disampaikan – sebelum batas waktu penyampaian SPT – adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Oleh karena itu, apabila wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 pada April 2024 maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari-Maret 2024 masih sama dengan besarnya angsuran pajak untuk Desember 2023.

Namun, untuk masa pajak April 2023, wajib pajak harus sudah menyesuaikan dan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuai perhitungan SPT Tahunan PPh 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra