PERPRES 64/2020

Begini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:01 WIB
Begini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah beralasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola asuransi kesehatan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibutuhkan guna memperbaiki tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia.

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Untuk itu, kami akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang secara menyeluruh. Jadi sistemik," katanya melalui konferensi video, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pria yang juga menjabat Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK ini menambahkan kenaikan iuran telah mempertimbangkan masukan dari para ahli yang independen dan kompeten.

Pemerintah juga memperbaiki tata Kelola BPJS Kesehatan di antaranya terkait kepesertaan. Perpres tersebut memuat segmentasi peserta BPJS Kesehatan dengan merujuk perbaikan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri Kelas III yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Dalam perpres tersebut, Pemerintah daerah juga bisa memberikan subsidi iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp35.000 per bulan per orang. “Kita mengakomodasi gotong royong segmen kepesertaan,” ujar Tubagus.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga bertujuan untuk menekan tingkat tunggakan dalam kepesertaan. Pemerintah memberikan relaksasi pada peserta yang menunggak iuran, tetapi menyiapkan pelayanan yang maksimal untuk peserta yang patuh membayar.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menambahkan Perpres 64/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebenarnya masih tetap dalam koridor putusan MA.

"Implikasi atas putusan MA kan ada tiga, yakni mencabut, mengubah, atau melaksanakan. Artinya ini Pak Jokowi masih dalam koridor, yakni mengubah, dan itu tetap dalam konteks menghormati," katanya.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Perpres 64/2020 mengatur kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020/ Untuk kelas III, iuran menjadi Rp35.000 per bulan, naik 37,25%. Iuran kelas II naik 96,07% menjadi Rp100.000, dan iuran kelas I naik 87,5% menjadi Rp150.000.

Khusus peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang akan dibayar peserta hingga akhir tahun ini sebesar Rp25.500 per bulan. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III PBPU dan BP akan membayar Rp35.000 per bulan, dan Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga total iuran kelas III mencapai Rp42.000 per bulan.

Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per bulan per orang, baik sebagian maupun seluruhnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China