CIREBON,DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon menemukan belasan reklame yang diketahui tidak membayar pajak. Temuan tersebut diketahui petugas gabungan pada saat melakukan Operasi terpadu yang digelar Dispenda dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (15/11).
Kabid Penggalian dan Pengendalian Potensi Pajak Dispenda Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta mengatakan reklame yang tidak membayar pajak cukup banyak. Lokasi yang paling banyak ditemui terutama di Jalan Tuparev, Jalan Sultan Ageng Setrayasa dan Jalur Pantura Palimanan-Plumbon.
Selain tidak membayar pajak, pemasangan reklame yang dilakukan pihak swasta itu tidak memiliki izin alias ilegal. Petugas pun melakukan tindakan tegas dengan menyegel papan reklame yang ilegal.
“Artinya, pihak swasta tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Cirebon,” ujarnya usai melakukan operasi terpadu.
Menurutnya, operasi terpadu yang digelar merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Namun, kali ini sasaran wajib pajak menyasar pada reklame.
“Diharapkan setelah dilakukan operasi terpadu, mereka yang melanggar segara membayar wajib pajak,” terang Tata.
Dia mengungkapkan, dalam operasi terpadu ada beberapa pihak swasta yang langsung membayar pajak di tempat. Namun, hanya beberapa saja. Sedangkan sisanya akan diselesaikan segera mungkin oleh yang bersangkutan.
“Dari sekian wajib pajak yang melanggar, negara telah dirugikan wajib pajak ini sebesar Rp36 juta per tahunnya. Angka tersebut untuk estimasi di wilayah tengah saja. Sedangkan, Kabupaten Cirebon oleh Dispenda dibagi ke dalam tiga zona tambahan yaitu barat dan timur,” imbuhnya.
Karena itu, seperti dilansir dalam radarcirebon, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak, khususnya pengusaha yang akan berinvestasi bisa tertib administrasi dan mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.