KABUPATEN CIREBON

Begini Akibatnya Jika Reklame Mangkir Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2016 | 20:29 WIB
Begini Akibatnya Jika Reklame Mangkir Pajak

CIREBON,DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon menemukan belasan reklame yang diketahui tidak membayar pajak. Temuan tersebut diketahui petugas gabungan pada saat melakukan Operasi terpadu yang digelar Dispenda dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (15/11).

Kabid Penggalian dan Pengendalian Potensi Pajak Dispenda Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta mengatakan reklame yang tidak membayar pajak cukup banyak. Lokasi yang paling banyak ditemui terutama di Jalan Tuparev, Jalan Sultan Ageng Setrayasa dan Jalur Pantura Palimanan-Plumbon.

Selain tidak membayar pajak, pemasangan reklame yang dilakukan pihak swasta itu tidak memiliki izin alias ilegal. Petugas pun melakukan tindakan tegas dengan menyegel papan reklame yang ilegal.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

“Artinya, pihak swasta tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Cirebon,” ujarnya usai melakukan operasi terpadu.

Menurutnya, operasi terpadu yang digelar merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Namun, kali ini sasaran wajib pajak menyasar pada reklame.

“Diharapkan setelah dilakukan operasi terpadu, mereka yang melanggar segara membayar wajib pajak,” terang Tata.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Dia mengungkapkan, dalam operasi terpadu ada beberapa pihak swasta yang langsung membayar pajak di tempat. Namun, hanya beberapa saja. Sedangkan sisanya akan diselesaikan segera mungkin oleh yang bersangkutan.

“Dari sekian wajib pajak yang melanggar, negara telah dirugikan wajib pajak ini sebesar Rp36 juta per tahunnya. Angka tersebut untuk estimasi di wilayah tengah saja. Sedangkan, Kabupaten Cirebon oleh Dispenda dibagi ke dalam tiga zona tambahan yaitu barat dan timur,” imbuhnya.

Karena itu, seperti dilansir dalam radarcirebon, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak, khususnya pengusaha yang akan berinvestasi bisa tertib administrasi dan mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?