KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beda Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Barang Kiriman, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 18 April 2023 | 14:30 WIB
Beda Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Barang Kiriman, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat memahami dan patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan ketika melakukan impor barang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan impor dilakukan melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Namun, ketentuan kepabeanan untuk kedua mekanisme impor tersebut juga berbeda.

"Impor sendiri mekanismenya macam-macam dan DJBC memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan barang yang diimpor," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Nirwala menuturkan impor melalui skema barang bawaan diatur berdasarkan PMK 203/2017. Melalui beleid ini, impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang pemerintah dibebaskan dari bea masuk dan pajak.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC melalui customs declaration. Di beberapa bandara internasional, pemberitahuan barang bawaan penumpang sudah dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri juga perlu melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Apabila menggunakan mekanisme barang kiriman, lanjut Nirwala, ketentuannya mengacu pada PMK 199/2019. Melalui peraturan tersebut, diatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman.

"Kembali lagi, itu bicara perlindungan industri dalam negeri. Nanti kalau enggak [dibatasi] agar lebih murah, impor saja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP