KABUPATEN MURA

Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 12:06 WIB
Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

MUSI RAWAS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengaku akan mengejar pelaku usaha burung walet yang terbukti masih belum melunasi kewajiban pajaknya. Dalam waktu dekat Pemkab akan mengundang semua pengusaha sarang burung walet untuk diberikan sosialisasi pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura Dian Candra mengatakan Pemkab telah memberikan pembebasan izin usaha kepada para pemilik sarang burung walet. Kemudahan tersebut ditujukan agar semakin banyak pengusaha sarang burung walet bermuculan di Kabupaten Mura.

“Semakin banyak pengusahanya, maka semakin besar pula potensi yang dapat digali dari penerimaan sarang burung walet,” pungkasnya, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan data tahun 2017, sampai saat ini jumlah pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Mura mencapai lebih dari 100 orang. Jumlah tersebut banyak berlokasi di daerah Megang Sakti dan daerah Tuah Negeri.

Candra menambahkan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD akan menyasar jenis pajak lain yang sekiranya berpotensi besar dalam menyumbang penerimaan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 57% dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar untuk tahun 2017. Menurut Candra, potensi penerimaan PBB di daerahnya masih sangat besar, namun sejak 2012 pemerintah belum memutakhirkan data PBB yang ada sehingga masih banyak wajib pajak yang belum terjaring dalam pembayaran PBB.

BPPRD Kabupaten Mura, dilansir dalam metrosumatera.com, akan terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai cara, salah satunya dengan terus menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat di Kabupaten Mura.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN