KABUPATEN MURA

Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 12:06 WIB
Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

MUSI RAWAS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengaku akan mengejar pelaku usaha burung walet yang terbukti masih belum melunasi kewajiban pajaknya. Dalam waktu dekat Pemkab akan mengundang semua pengusaha sarang burung walet untuk diberikan sosialisasi pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura Dian Candra mengatakan Pemkab telah memberikan pembebasan izin usaha kepada para pemilik sarang burung walet. Kemudahan tersebut ditujukan agar semakin banyak pengusaha sarang burung walet bermuculan di Kabupaten Mura.

“Semakin banyak pengusahanya, maka semakin besar pula potensi yang dapat digali dari penerimaan sarang burung walet,” pungkasnya, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan data tahun 2017, sampai saat ini jumlah pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Mura mencapai lebih dari 100 orang. Jumlah tersebut banyak berlokasi di daerah Megang Sakti dan daerah Tuah Negeri.

Candra menambahkan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD akan menyasar jenis pajak lain yang sekiranya berpotensi besar dalam menyumbang penerimaan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 57% dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar untuk tahun 2017. Menurut Candra, potensi penerimaan PBB di daerahnya masih sangat besar, namun sejak 2012 pemerintah belum memutakhirkan data PBB yang ada sehingga masih banyak wajib pajak yang belum terjaring dalam pembayaran PBB.

BPPRD Kabupaten Mura, dilansir dalam metrosumatera.com, akan terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai cara, salah satunya dengan terus menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat di Kabupaten Mura.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar