KABUPATEN MURA

Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 12:06 WIB
Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

MUSI RAWAS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengaku akan mengejar pelaku usaha burung walet yang terbukti masih belum melunasi kewajiban pajaknya. Dalam waktu dekat Pemkab akan mengundang semua pengusaha sarang burung walet untuk diberikan sosialisasi pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura Dian Candra mengatakan Pemkab telah memberikan pembebasan izin usaha kepada para pemilik sarang burung walet. Kemudahan tersebut ditujukan agar semakin banyak pengusaha sarang burung walet bermuculan di Kabupaten Mura.

“Semakin banyak pengusahanya, maka semakin besar pula potensi yang dapat digali dari penerimaan sarang burung walet,” pungkasnya, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Berdasarkan data tahun 2017, sampai saat ini jumlah pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Mura mencapai lebih dari 100 orang. Jumlah tersebut banyak berlokasi di daerah Megang Sakti dan daerah Tuah Negeri.

Candra menambahkan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD akan menyasar jenis pajak lain yang sekiranya berpotensi besar dalam menyumbang penerimaan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 57% dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar untuk tahun 2017. Menurut Candra, potensi penerimaan PBB di daerahnya masih sangat besar, namun sejak 2012 pemerintah belum memutakhirkan data PBB yang ada sehingga masih banyak wajib pajak yang belum terjaring dalam pembayaran PBB.

BPPRD Kabupaten Mura, dilansir dalam metrosumatera.com, akan terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai cara, salah satunya dengan terus menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat di Kabupaten Mura.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko